Catat! Ini Aturan Khusus saat Nataru, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Wajib PCR sebelum Naik Kereta Api
Ada persyaratan khusus bagi calon penumpang kereta api di masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Apa saja?
TRIBUNTERNATE.COM - Berikut aturan terbaru bagi penumpang kereta api selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Kahumas KAI DAOP 1 Jakarta, Eva Chairunisa menyebut ada persyaratan khusus bagi calon penumpang kereta api di masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Yakni dimulai dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Bagi calon penumpang di bawah umur 12 tahun, kata Eva, harus memiliki bukti PCR.
"Pada kurun waktu tersebut, ada ketentuan anak dibawah 12 tahun ini harus memiliki bukti PCR dengan masa berlaku 3 kali 24 jam," kata Eva dikutip dari Kompas Tv, Selasa (21/12/2021).
Sementara itu, bagi calon penumpang di usia 17 tahun ke atas harus sudah divaksin lengkap.
Baik itu dosis pertama maupaun dosis kedua.
"Dan calon penumpang di atas rentang usia 12 sampai dengan 17 tahun ini juga sudah wajib memiliki bukti vaksin."
"Hanya saja masih diperkenankan sampai dengan dosis pertama," jelas Eva.
Baca juga: Aturan Perjalanan selama Nataru Diperketat, Warga yang Baru Divaksin Dosis Satu Tak Bisa Bepergian
Baca juga: Di Tengah Ancaman Omicron, 37.214 WNI telah Pergi ke Luar Negeri Jelang Natal dan Tahun Baru
Mobilitas Jelang Nataru, Meningkat
Menjelang momen Natal dan Tahun Baru 2022, terjadi peningkatan aktivitas perjalanan di Stasiun Kereta Api Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Calon penumpang terlihat ramai memadati ruang tunggu keberangkatan.
Dengan meningkatnya jumlah penumpang ini, pemerintah terus mengingatkan kepada masyarakat untuk terus waspada.
Termasuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat demi menghindari penyebaran Covid-19.
Sementara itu, peningkatan mobilitas juga terjadi di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.