Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Seorang Anak di Madiun Digugat Ibunya Sendiri setelah Diam-diam Jual Sawah Milik Orangtua

Wuryandari mengetahui sawahnya tersebut dijual dengan harga Rp 250 juta kepada salah satu kepala desa di Kecamatan Dagangan.

Pexels.com/EKATERINA BOLOVTSOVA
ILUSTRASI Hukum dan Pengadilan 

"Ibu terpaksa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun bulan September kemarin lalu sidang pertama tanggal 26 Oktober," jelas Wuryandari.

Ia berharap tanah yang menjadi hak kedua orang tuanya tersebut bisa kembali karena kedua orangtuanya tidak merasa menjual tanah yang menjadi penghidupan orangtuanya sehari-hari.

Sementara itu kuasa hukum Budi Santoso dan pembeli, Faizal Richo Boy Latif mengatakan kliennya sudah mendapatkan persetujuan untuk menjual tanah tersebut.

"Kalau Pak Budi itu ya minta izin dan diketahui dari pihak keluarga besar maupun keluarga dari pihak kakaknya," jelas Faizal.

Namun, memang persetujuan tersebut hanya berbentuk lisan tidak ada surat tertulis.

"Kalau dari kita tetap menerima gugatan dari pihak penggugat, kita terima, kita ikuti persidangan saja," terangnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Diam-diam Jual Sawah Orangtua, Anak di Madiun Digugat Ibunya Sendiri

(TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti)

Berita lainnya seputar Kabupaten Madiun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gara-gara Jual Sawah Milik Orangtua Seharga Rp 250 Juta, Anak di Madiun Digugat Ibunya ke Pengadilan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved