Berpangkat Kolonel & Kopral Dua, Ini Identitas 3 Oknum TNI yang Diduga Terlibat Kecelakaan di Nagreg
Oknum yang berpangkat Kolonel Infanteri, P, diketahui bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
TRIBUNTERNATE.COM - Identitas pelaku yang tega membuang sejoli, Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14), ke Sungai Serayu, Jawa Tengah usai menabrak keduanya di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terungkap.
Tiga oknum prajurit TNI AD diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Satu dari ketiga pelaku diketahui berpangkat Kolonel Infanteri.
Mengutip Kompas.com, pangkat Kolonel merupakan pangkat tertinggi di jajaran perwira menengah, satu tingkat di bawah Brigadir Jenderal.
Oknum yang berpangkat Kolonel Infanteri, P, diketahui bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Saat ini, ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Sementara itu, dua pelaku lainnya, DA dan Ahmad, berpangkat Kopral Dua.
Kopral Dua DA bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
Sementara, Kopral Dua Ahmad bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Keduanya kini menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Baca juga: Buntut Kasus Sejoli Tewas Akibat Kecelakaan di Nagreg, 3 Oknum TNI AD Diduga Terlibat, Kini Dipecat
Baca juga: Ayah Korban Kecelakaan di Nagreg yang Ditemukan di Sungai Serayu: Setega Itu, Ditabrak, Dibuang Lagi
Mengetahui aksi kejam anak buahnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyinggung soal kemungkinan hukuman penjara seumur hidup bagi mereka.
Hal ini merujuk pada pasal KUHP terkait peraturan perundang-undangan yang dilanggar ketiganya.
"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (25/12/2021).
Tak hanya itu, Andika sebelumnya juga memerintahkan agar ketiganya dipecat.
"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," beber Kapuspen TNI, Mayjen Prantara Santosa, dalam keterangan resmi Puspen TNI, Jumat (24/12/2021), dilansir Tribunnews.