Berpangkat Kolonel & Kopral Dua, Ini Identitas 3 Oknum TNI yang Diduga Terlibat Kecelakaan di Nagreg
Oknum yang berpangkat Kolonel Infanteri, P, diketahui bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Diketahui, ketiganya telah melanggar Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Selanjutnya, ketiganya juga melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Motif Masih Misteri

Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto, mengungkapkan pihaknya masih belum mengetahui mortif Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad membuang jasad Handi Harisaputra dan Salsabila usai menabraknya.
Pasalnya, saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan awal.
Ia mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti lain.
"Sementara belum ada, karena masih pemeriksaan awal, kan banyak," ujar Arie, saat dihuhungi, Sabtu, mengutip TribunJabar.
"Tetap kita harus cari bukti lain yang mendukung untuk dikonfirmasikan sama dia (pelaku)," imbuhnya.
Baca juga: Kronologi Sejoli Jadi Korban Kecelakaan di Nagreg, Jasad Dibawa Kabur dan Ditemukan di Sungai Serayu
Baca juga: Video yang Sebut Kecelakaan Laura Anna Hal Biasa Jadi Sorotan, Ini Kata Pengacara Gaga Muhammad
Diketahui, penyelidikan kasus Handi dan Salsa diserahkan ke Pomdam III Siliwangi.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago.
Kendati demikian, Erdi menyebut pihaknya tetap melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti lanjutan.
Nantinya, bukti itu juga akan diserahkan ke Pomdam III Siliwangi.
"Untuk penyelidikan pelaku penabrak kecelakaan di Nagreg, diserahkan ke Pomdam III Siliwangi," kata Erdi, Jumat, dikutip dari TribunJabar.
Ayah Korban Ingin Proses Hukum Transparan

Ayah Handi Harisapura, Entes Hidayatullah, berharap agar proses hukum terkait kasus kematian anaknya dilakukan secara transparan.