Buntut Kasus Sejoli Tewas Akibat Kecelakaan di Nagreg, 3 Oknum TNI AD Diduga Terlibat, Kini Dipecat
Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto, mengakui adanya dugaan keterlibatan anggota TNI AD dalam kasus kecelakaan sejoli di Nagreg.
Melansir Kompas.com, ketiga anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam kecelakaan itu adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Adapun Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Sementara itu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Baca juga: Ayah Korban Kecelakaan di Nagreg yang Ditemukan di Sungai Serayu: Setega Itu, Ditabrak, Dibuang Lagi
Baca juga: Kronologi Sejoli Jadi Korban Kecelakaan di Nagreg, Jasad Dibawa Kabur dan Ditemukan di Sungai Serayu
Kemudian, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Dirinya juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Instruksi Panglima TNI
Selanjutnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan tiga prajurit TNI AD yang diduga terlibat dalam kematian Handi Harisaputra dan Salsabila dipecat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa.
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, dikutip dari Kompas.com.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Oknum TNI yang Terlibat Kecelakaan Sejoli di Nagreg Dipecat, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum