Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jadi Tersangka, Kader PDIP yang Aniaya Pelajar Tak Ditahan dan Wajib Lapor

Polisi telah menetapkan Halpian Sembiring Meliala (45), Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumatera Utara, sebagai tersangka.

Tribun Medan/ M Fadli Taradifa
Halpian Sembiring Meliala, kader PDI Perjuangan yang menganiaya anak sekolah dipamerkan polisi, Sabtu (25/12/2021). 

Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon 'kena getahnya' ulah anggota bernama Halpian Sembiring Meliala yang menganiaya pelajar berinisial FAL (16).

Sebagai pimpinan tertinggi PDI Perjuangan di Sumut, Rapidin Simbolon harus meminta maaf kepada publik.

Rapidin Simbolon yang saat ini tengah berusaha membangun image PDI Perjuangan di tengah masyarakat, harus menanggung perbuatan buruk anggotanya yang menjabat sebagai Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut itu.  

"Saya atas nama partai PDIP Sumut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sumatera Utara atas kejadian ini. Dan kami sangat kecewa dengan arogansi dari kader partai kami," kata Rapidin Simbolon, Sabtu (25/12/2021).

Rapidin Simbolon mengatakan, tidak seharusnya Halpian Sembiring Meliala melakukan penganiayaan sedemikian rupa.

Sebagai kader yang menjunjung tinggi ajaran Bung Karno, apa yang dilakukan Halpian Sembiring Meliala sangat mencoreng nama baik PDI Perjuanga, baik di Sumut maupun nasional. 

"Sebenarnya tidak harus dilakukan dengan menghakimi sendiri dengan memukul. Saya sebagai ketua sangat kecewa. Untuk itu saya mohon maaf," ungkapnya.

Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut, Halpian Sembiring Meliala
Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut, Halpian Sembiring Meliala (Tribun Medan/Anugrah Nasution)

Karena perbuatan Halpian Sembiring Meliala sudah mencoreng nama baik partai, Rapidin Simbolon berencana melakukan evaluasi terhadap pelaku.

Dia mengatakan, perbuatan Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut itu telah bertentangan dengan AD/ART partai.

"Kami akan mengambil tindakan tegas kepada yang bersangkutan, sembari yang bersangkutan telah ditangani oleh aparat hukum. Kami mengapresiasi aparat hukum. Karena kami partai membela yang lemah, membela wong cilik. Jadi ini sudah bertentangan dengar AD/ART kami," jelasnya.

Masih dikatakan Rapidin, sebelum mengebaluasi pelaku, dia akan memintai keterangan pihak terkait.

"Kalau memang kejadian itu adalah kejadian yang tidak kita inginkan bersama, yang bersangkutan tidak menutup kemungkinan akan dikeluarkan dari partai. Dan nanti rapat DPD dan mengevaluasi kepada yang bersangkutan. Yang pastinya akan ditindak tegas," kata Rapidin Simbolon.

Sementara itu, Inna, ibu korban tak terima dengan tudingan Halpian Sembiring Meliala terhadap anaknya.

Halpian Sembiring Meliala menyebut anaknya berkata-kata kasar.

Menurut Inna, anaknya tidak mungkin berkata-kata kasar kepada orang yang lebih tua.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved