Jadi Tersangka, Kader PDIP yang Aniaya Pelajar Tak Ditahan dan Wajib Lapor
Polisi telah menetapkan Halpian Sembiring Meliala (45), Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumatera Utara, sebagai tersangka.
Tribun Medan/ M Fadli Taradifa
Halpian Sembiring Meliala, kader PDI Perjuangan yang menganiaya anak sekolah dipamerkan polisi, Sabtu (25/12/2021).
Inna menduga, apa yang disampaikan pelaku ini cuma pembelaan diri saja.
"Anak saya, saya besarkan dengan pendidikan agama. kasih sayang. Tidak mungkin dia berucap seperti itu. Saya tidak terima," kata Inna.
Dia mengatakan, dirinya pun memastikan bahwa tidak akan mau damai dengan pria arogan yang beraninya cuma sama anak sekolah.
"Saya mau pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku," katanya dengan nada berang. (cr25/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul DIISTIMEWAKAN, Kader PDI Perjuangan yang Aniaya Pelajar Cuma Wajib Lapor dan tak Diborgol
Berita Terkait