Kaleidoskop 2021
Masalah Internal Terjadi di KPK Sepanjang 2021: Penyidik Terima Suap, Wakil Ketua Langgar Kode Etik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu lembaga yang mendapat sorotan tajam selama tahun 2021.
Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2021).
Tumpak menyebut Lili melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a dalam Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tantang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
Dewas menyatakan Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK menekan Syahrial.
Tekanan itu dilakukan agar Syahrial mengurus masalah kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Padahal saat itu, KPK tengah menyelidiki dugaan jualbeli jabatan yang dilakukan Syahrial.
Dalam menjatuhkan sanksi, Dewas KPK mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan.
Untuk hal meringankan, Lili dianggap mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Sementara untuk hal yang memberatkan, Lili disebut tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kaleidoskop 2021: Pimpinan KPK Langgar Kode Etik, Penyidik Terima Suap