Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kaleidoskop 2021

Masalah Internal Terjadi di KPK Sepanjang 2021: Penyidik Terima Suap, Wakil Ketua Langgar Kode Etik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu lembaga yang mendapat sorotan tajam selama tahun 2021.

Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNTERNATE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu lembaga yang mendapat sorotan tajam selama tahun 2021.

Bagaimana tidak? Selain polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), lembaga anti-rasuah ini juga diliputi masalah internal.

Misalnya, penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang diduga menerima suap dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang terbukti melanggar etik.

Baca juga: 40 Peristiwa Bersejarah Sepanjang 2021: Vaksin Covid-19 Pertama hingga Serangan Capitol AS

Baca juga: Jabat Mendikbudristek RI, Ini Gebrakan Nadiem Makarim Sepanjang Tahun 2021

Baca juga: Mengapa 3 Anggota TNI Buang Jasad Sejoli, Bukan Dibawa ke Rumah Sakit? Pakar Sebut 3 Kemungkinan

Stepanus Robin Pattuju

Pada Sabtu (24/4/2021), KPK menetapkan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka bersama advokat Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial.

AKP Robin diduga menerima Rp1.695.000.000 untuk mengamankan kasus Syahrial di KPK.

Tak hanya dari Syahrial, ternyata Robin dan Maskur diduga turut menerima uang dari sejumlah pihak untuk mengamankan perkara di KPK.

Dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado, Robin menerima Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS.

Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Robin menerima Rp507.390.000.

Tidak cukup di situ, keduanya juga mendapat uang dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebanyak Rp5.197.800.000.

Lanjut, dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp525.000.000.

Keduanya pun kini telah menjalani persidangan dan tinggal menunggu putusan majelis hakim.

Baca juga: Resmi Jadi ASN Polri, Segini Gaji Novel dkk, Berikut Perbandingannya saat Masih Jadi Pegawai KPK

Baca juga: Pertanyakan Naiknya Kekayaan Nurul Ghufron, Febri Diansyah: Pimpinan KPK Jadi Contoh Keterbukaan

Baca juga: Polri Menghargai Keinginan Novel Baswedan untuk Kembali Bertugas di KPK setelah Jadi ASN Polri

Lili Pintauli Siregar

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah telah melanggar etik karena dihubungi Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial.

Dewan Pengawas KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah melanggar kode etik karena menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved