Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

4 Bantuan dari Pemerintah yang Diperpanjang Hingga 2022: Kartu Prakerja PKH, hingga BPNT

Pemerintah memberikan bantuan tersebut untuk membantu perekonomian masyarakat yang terimbas pandemi Covid-19.

Tribunnews.com
ILUSTRASI Uang. Pemerintah memberikan bantuan tersebut untuk membantu perekonomian masyarakat yang terimbas pandemi Covid-19. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah melalui beberapa kementerian akan memperpanjang sejumlah bantuan yang diberikan kepada masyarakat Indonesia.

Bantuan terdiri dari Kartu Prakerja, Bantuan langsung Tunai Dana Desa , Program Keluarga Harapan, dan Program Pangan Non Tunai.

Pemerintah memberikan bantuan tersebut untuk membantu perekonomian masyarakat yang terimbas pandemi Covid-19.

1. Kartu Prakerja

Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan Program Kartu Prakerja gelombang 23 rencananya akan dibuka pada bulan Februari 2022.

"Nanti sekitar akhir ataupun awal Februari kita akan umumkan kapan gelombang 23 akan dimulai," kata Airlangga dalam konferensi pers Penutupan Program Kartu Prakerja 2021 pada (15/12/2021).

Diketahui, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Program Kartu Prakerja sebesar Rp 11 triliun atau 4,3% dari anggaran perlindungan sosial tahun 2022.

Saat ini program Kartu Prakeja gelombang 23 belum dibuka, namun Anda dapat menyimak syarat dan cara daftar Kartu Prakerja pada 2022, mendatang.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Dikutip dari prakerja.go.id, berikut syarat daftar Kartu Prakerja

1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial selama pandemi COVID-19

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved