Kondisi Kesehatan Menurun, Muhammad Kece Dirawat di Rumah Sakit dan Terima Transfusi 6 Kantong Darah
Tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece dikabarkan kritis usai menjalani sidang beberapa hari lalu.
YouTube/Muhammad Kece
Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece, dikecam MUI akibat dugaan penistaan agama islam.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, Kece dipersangkakan Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kemudian M Kece di era Pasal 156 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Fandi Permana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kondisi Kesehatan Tersangka Kasus Penistaan Agama M Kece Kritis, Habiskan 6 Kantong Darah
Berita Terkait