Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kondisi Kesehatan Menurun, Muhammad Kece Dirawat di Rumah Sakit dan Terima Transfusi 6 Kantong Darah

Tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece dikabarkan kritis usai menjalani sidang beberapa hari lalu. 

YouTube/Muhammad Kece
Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece, dikecam MUI akibat dugaan penistaan agama islam. 

TRIBUNTERNATE.COM - Tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece dikabarkan kritis usai menjalani sidang beberapa hari lalu. 

Muhammad Kece jatuh pingsan saat menjalani sidang lanjutan kasus penistaan agama yang digelar secara maraton di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat, Jumat (24/12/2021) lalu, hingga harus dilarikan ke rumah sakit. 

Pengacara Kece, Kamaruddin Simanjutak, mengatakan kliennya saat ini masih menjalani perawatan intensif.

Berdasarkan pemeriksaan tim dokter, M Kece mengidap demam berdarah (DBD) dan hingga Senin (27/12/2021) telah menerima transfusi enam kantong darah agar kondisinya pulih.

"Kondisinya belum stabil. Kemarin mendapat transfusi enam kantong darah karena trombosit drop terus," kata Kamaruddin saat dihubungi, Selasa (28/12/2021).

Kamaruddin juga mengungkapkan bahwa kliennya juga memiliki komorbid yaitu diabetes.

Sampai kemarin, kadar gula darah kliennya itu mencapai 458 ketika pingsan.

Selama menjalani masa tahanan di Rutan sejak Agustus 2021 lalu, M Kece tidak diperkenankan untuk berobat ke luar rutan.

"Beliau ada komorbid, gula darahnya tinggi dan sakit jantung. Selama lima bulan gulanya tidak terkontrol ditambah ia tak boleh berobat keluar," ucap dia.

Baca juga: Muhammad Kece Sempat Pingsan Saat Sidang, Kini Kondisi Kesehatannya Menurun Drastis

Baca juga: Opini MUI hingga Alasan, Ini 4 Fakta Kasus Dugaan Penganiayaan Irjen Napoleon terhadap Muhammad Kece

Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece, dikecam MUI akibat dugaan penistaan agama islam.
Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece, dikecam MUI akibat dugaan penistaan agama islam. (YouTube/Muhammad Kece)

Atas kondisinya yang belum stabil, Kamaruddin telah mengajukan permohonan perpanjangan masa perawatan kepada majelis hakim di PN Ciamis.

Permohonan itu disetujui oleh majelis hakim.

"Kami mengajukan permohonan perpanjangan perawatan dan disetujui," ujar dia.

Sebagai informasi, Muhammad Kasman alis M Kece menjadi tersangka dugaan penodaan agama akibat ceramah kontroversial yang viral di media sosial.

Ia diamankan Bareskrim Polri setelah bersembunyi di Bali pada 24 Agustus 202.

Dalam video tersebut, Muhammad Kece menyampaikan ceramah dengan nada merendahkan dan melecehkan agama islam. Ia juga menyebut ajaran Nabi Muhammad penuh kepalsuan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved