Angkat Bicara Soal Pemberhentian 4 Dirjen Bimas, Menag RI: Nggak Usah Dibahas, Deh
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas akhirnya angkat bicara mengenai pemberhentian sejumlah pejabat eselon 1 di Kementerian Agama RI (Kemenag).
Dijelaskan Nizar, mutasi juga dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Ini sekaligus menjadi bagian dari pola dari pembinaan karir pegawai.
"Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," ucap Nizar.
Persilakan Menggugat ke PTUN
Nizar Ali mempersilakan para pejabat yang mendapatkan pemberhentian melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Nizar memastikan proses mutasi yang dilakukan oleh Kemenag sudah dilakukan sesuai ketentuan.
"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," ujar Nizar.
Nizar mengatakan mutasi dilakukan dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Ini sekaligus menjadi bagian dari pola dari pembinaan karir pegawai.
"Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," ucap Nizar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditanya soal Pemberhentian Dirjen, Menteri Agama: Itu Enggak Usah Dibahas Deh