Pemerintah Terbitkan Aturan Baru: PNS Wajib Ikut Pelatihan Militer 3 Bulan, Jadi Komponen Cadangan
Aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) diwajibkan untuk mengikuti pelatihan anggota Komponen Cadangan atau Komcad.
"Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural tidak kehilangan jabatannya dan akan kembali menduduki jabatan tersebut jika selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran," ucap Tjahjo.
Selama masa kekosongan karena pejabat ASN mengikuti pelatihan dasar militer, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan menunjuk pelaksana harian untuk menggantikan tugas penjabat.
Tjahjo juga meminta agar setiap instansi lintas kementerian lembaga menjalankan perintah tersebut dengan sebaik-baiknya.
"SE ini agar diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam Pembinaan Kesadaran Bela Negara di lingkungan instansi pemerintah," tutur Tjahjo.(tribun network/yud/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PNS akan Jadi Tentara Cadangan, Wajib Ikut Pelatihan Militer 3 Bulan