Pemerintah Terbitkan Aturan Baru: PNS Wajib Ikut Pelatihan Militer 3 Bulan, Jadi Komponen Cadangan
Aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) diwajibkan untuk mengikuti pelatihan anggota Komponen Cadangan atau Komcad.
TRIBUNTERNATE.COM - Aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) diwajibkan untuk mengikuti pelatihan anggota Komponen Cadangan atau Komcad.
Dengan pelatihan ini, para ASN atau PNS akan berperan sebagai tentara cadangan untuk mempertahankan negara.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan Dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara yang diteken Tjahjo Kumolo pada 27 Desember.
"SE ini diperuntukkan bagi pegawai ASN agar ikut serta dalam pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/12).
Surat Edaran yang diteken Tjahjo tersebut menjelaskan keikutsertaan ASN atau PNS dalam Pelatihan Komponen Cadangan adalah sebagai bentuk dukungan terhadap pertahanan negara.
Hal ini mendukung UU No 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional.
UU tersebut menjelaskan Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.
Kemudian berdasarkan UU No 3/2002 tentang Pertahanan Negara, disebutkan pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta.
Sistem ini melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan segenap sumber daya nasional.
Baca juga: Disebut sebagai Wali Kota yang Dikit-dikit Pecat Wong Cilik, Gibran Rakabuming Minta Maaf
Baca juga: Gempa Bumi Terjadi di Sejumlah Wilayah di Indonesia pada Kamis, 30 Desember 2021 Pagi Dini Hari
Baca juga: Faris Ramli Bicara soal Perasaannya Usai Gagal Cetak Gol saat Penalti di Semifinal Piala AFF 2020
Adapun pelibatan seluruh sistem pertahanan semesta tersebut dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terarah, dan berlanjut.
Dalam menjabarkan Sistem Pertahanan Semesta tersebut, selain Komponen Utama, juga diperlukan peran serta Komponen Cadangan.
"Keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan juga sebagai bentuk pengamalan nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya nilai Loyal. Adapun panduan perilaku yang dijalankan adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah," lanjut isi SE yang ditandatangani pada 27 Desember 2021 itu.
Menurut SE tersebut, ASN yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sesuai ketentuan anggota Komcad harus ikut serta dalam pelatihan kemiliteran untuk komponen cadangan selama tiga bulan.
Baca juga: Buat Tambahan Kasus di Beberapa Negara Melonjak Pesat, WHO Sebut Omicron Berisiko Sangat Tinggi
Baca juga: Tambah 21, Total Kasus Covid-19 Omicron di Indonesia Jadi 68 Orang, Ini Penjelasan Kemenkes
Dalam pelatihan dasar kemiliteran tersebut, pegawai ASN atau PNS akan mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan perlindungan jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian.
Selain itu, pegawai ASN atau PNS yang tergabung dalam Komcad juga tetap menerima gaji dan tunjangan kinerja dan atau tunjangan jabatan seperti menjalankan tugas kedinasan di instansinya.