Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Anies Baswedan Tetap Naikkan UMP DKI Jakarta Meski Ditentang Pengusaha, Ini Pendapat Sejumlah Pihak

Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan besaran persentase UMP DKI Jakarta 2022 memantik pro dan kontra.

TRIBUNNEWS/HUMAS PEMPROV DKI
Gubernur Anies Baswedan didampingi Kadisnakertrans dan Energi Andri Yansah saat menemui para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) yang menuntut kepastian kenaikan upah minimum regional bagi pekerja/buruh di Jakarta, di Balaikota, Kamis(18/11). 

Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) DKI Jakarta sendiri telah menyampaikan keberatan mereka atas terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI Jakarta 2022. 

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta, Nurjaman menegaskan, pihaknya memiliki beberapa alasan terkait rasa keberatan pada regulasi tersebut. Pertama adalah bahwa kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang sebenarnya. 

"Tidak sesuai dengan aturan yang semestinya, karena dalam SK Gubernur tersebut tidak mencantumkan konsiderans mengenai PP Nomor 36 tahun 2021,” kata Nurjaman melalui konferensi pers virtual, Kamis (30/12/21).

Nurjaman menegaskan bahwa akibat dari hal tersebut, pihak dunia usaha pun mempertanyakan apa yang menjadi pertimbangan hukum atas upah minimum DKI Jakarta di SK Gub Nomor 1517/2021 itu. 

Selanjutnya, sambung Nurjaman, adalah bahwa SK Gubernur Nomor 1517/2021 itu jelas tidak sejalan dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta, berdasarkan hasil sidang tanggal 15 November 2021 yang bertempat di Kantor Balai Kota DKI Jakarta. 

Pada sidang yang dihadiri kalangan pengusaha, wakil dari beberapa Serikat Pekerja dan Serikat Buruh serta unsur pemerintah, memastikan bahwa pemerintah dan dunia usaha sudah sepakat untuk mematuhi dan mempergunakan aturan formula upah minimum DKI Jakarta untuk Tahun 2022, dengan memakai formula sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021.

"Artinya kalau ditarik kesimpulan dari dua hal tadi dengan SK Gubernur yang sekarang, itu sangat jauh berbeda. Yang pertama jelas konsiderans-nya mengacu pada PP Nomor 36/2021 karena ada aturan dan perintah dari PP tersebut. Tapi sekarang, kalau kami lihat hal itu tidak melihat pada SK Gubernur tersebut. Alasannya kami tidak tahu, mungkin bisa ditanya kepada pemerintah DKI Jakarta," pungkas Nurjaman.

Ekonom UI Beri Apresiasi

Apresiasi muncul dari ekonom Universitas Indonesia (UI) Ninasapti Triaswati atas kebijakan Gubernur DKI Jakarta itu sebagai upaya keberpihakan terhadap para pekerja. 

Nina menyebut langkah Anies merupakan hal yang wajar tatkala menggunakan asumsi tertinggi dari kementerian atau lembaga pemerintah pusat sebagai indikator menetapkan besaran UMP.

"Pemda DKI tentu berusaha yang terbaik untuk rakyatnya dengan menggunakan asumsi tertinggi," ujar Nina saat dihubungi Jumat (31/12/21)

Nina melihat kontroversi ini terjadi lantaran terdapat area abu-abu dalam PP nomor 36 tahun 2021 terkait persoalan  waktu yang belum secara jelas apabila melewati tanggal yang telah ditetapkan. 

Nina menyebut perlu ada perbaikan dalam mencari jalan keluar antara pemerintah daerah dan swasta dalam menentukan UMP. 

Nina mengatakan pemerintah pusat perlu memberikan ruang revisi dalam penentuan upah yang dinamis dan mengikuti situasi yang tengah terjadi.

Menurut Nina, ketentuan upah seharusnya mengikuti pertumbuhan ekonomi dan kondisi yang saat ini terjadi, baik saat negatif maupun positif. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved