Anies Baswedan Tetap Naikkan UMP DKI Jakarta Meski Ditentang Pengusaha, Ini Pendapat Sejumlah Pihak
Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan besaran persentase UMP DKI Jakarta 2022 memantik pro dan kontra.
"Dalam PP nomor 36 tahun 2021 tidak ada tertulis apabila lewat tenggat waktu apakah dibatalkan, makanya bisa dibawa ke pengadilan kalau keberatan," ungkap Nina.
Nina menilai para pengusaha saat ini amat bergantung terhadap penanganan pandemi dari sektor kesehatan.
Kenaikan kasus yang berimplikasi pada pembatasan aktivitas akan membuat kondisi perusahaan kembali tertekan yang berdampak pada kesejahteraan pekerja.
"Ini jadi momentum perbaikan dalam peraturan, harus ada ruang untuk revisi sesuai dengan kondisi aktual. Kalau kasus (Covid-19) naik, toko atau pabrik pada tutup, perlu direvisi, kalau tidak pengusaha akan mengambil opsi merumahkan para pekerja karena tak sanggup membayar upah," pungkas Nina.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Meski Ditentang Pengusaha, Anies Tetap Naikkan UMP DKI yang Menurutnya Lebih Rasional