Resmi Naik! Harga Rokok Tembus Rp 40.100, Ini Daftar Harga per Bungkusnya
Pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) terbaru yang telah berlaku sejak 1 Januari 2022, kemarin.
TRIBUNTERNATE.COM - Harga rokok resmi naik pada 1 Januari 2022.
Rata-rata kenaikan harga rokok mencapai 12 persen.
Pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) terbaru yang telah berlaku sejak 1 Januari 2022, kemarin.
Dikutip dari kemenkeu.go.id, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan harga cukai rokok ini juga telah mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.
"Bapak Presiden telah menyetujui dan sesudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen. Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum," jelas Menteri Keuangan dalam dalam Konferensi Pers yang digelar secara daring tentang Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022 pada Senin (13/12/2021).
Kebijakan CHT juga bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.
Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.
Adapun kenaikan tarif CHT turut mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara.
Kebijakan CHT juga sebagai mitigasi atas dampak kebijakan yang berpotensi mendorong rokok ilegal.
Baca juga: Harga Rokok Resmi Naik Sabtu, 1 Januari 2022 Hari Ini, Simak Harga per Batang dan per Bungkusnya
Baca juga: Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Harga Rokok per Bungkus Mencapai Rp 40.100, Ini Daftar Lengkapnya
Daftar Harga Rokok per 1 Januari 2022, Dikutip dari Instagram @kemenkeuri:
>> Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I
Tarif cukai: 985
Kenaikan: 13,9 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100
2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA
Tarif cukai: 600
Kenaikan: 12,1persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800
3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB
Tarif cukai: 600
Kenaikan: 14,3 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800
>> Sigaret Putih Mesin (SPM)
1. Sigaret Putih Mesin golongan I
Tarif cukai: 1.065
Kenaikan: 13,9 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 2.005
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 40.100
2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA
Tarif cukai: 635
Kenaikan: 12,4 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700
3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB
Tarif cukai: 635
Kenaikan: 14,4 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700
>> Sigaret Kretek Tangan (SKT)
1. Sigaret Kretek Tangan golongan IA
Tarif cukai: 440
Kenaikan: 3,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.635
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 32.700
2. Sigaret Kretek Tangan golongan IB
Tarif cukai: 345
Kenaikan: 4,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700
3. Sigaret Kretek Tangan golongan II
Tarif cukai: 205
Kenaikan: 2,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 600
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 12.000
4. Sigaret Kretek Tangan golongan III
Tarif cukai: 115
Kenaikan: 4,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 505
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 10.100.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harga Rokok per 1 Januari 2022 Naik, Berikut Daftar Harga per Bungkusnya