Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Harga Rokok per Bungkus Mencapai Rp 40.100, Ini Daftar Lengkapnya

Pemerintah kembali menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) dengan rata-rata kenaikan mencapai 12 persen mulai 1 Januari 2022. 

india today
Ilustrasi harga rokok naik 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah kembali menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) dengan rata-rata kenaikan mencapai 12 persen mulai 1 Januari 2022. 

Tentunya, hal ini akan membuat harga rokok menjadi naik tahun depan.

"Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah 12 persen", ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, saat konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Mengutip kemenkeu.go.id, kebijakan CHT juga bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja. 

Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.

Ada perbedaan kenaikan yang cukup signifikan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Ekspektasi dari kenaikan cukai ini, maka produksi rokok akan menurun dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.

Baca juga: Ini Alasan Pengusaha Sebut Kenaikan Cukai Rokok Naik 12,5 Persen di Tengah Pandemi Tidak Wajar

Baca juga: Mengulik 4 Kebiasaan Sepele yang Bisa Picu Kematian Dini Selain Merokok

Harga Rokok Per 2022

Harga rokok berikut mencakup Harga Jual Eceran atau HJE.

Rokok
Tabel Kenaikan Tarif Cukai dan Minimum Harga Jual Eceran (YouTube Kemenkeu RI)

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. SKM golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen).

- HJE per batang: Rp 1.905

- HJE per bungkus: Rp 38.100

2. SKM golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)

- HJE per batang: Rp 1.140

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved