Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Waspada Omicron, 14 Negara Ini Dilarang Masuk ke Indonesia Mulai Jumat, 7 Januari 2022

Pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara ini demi menecgah penularan Covid-19 varian Omicron.

Dok. Angkasa Pura II
Seluruh penumpang dari luar negeri yang baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dipastikan langsung menjalani tes PCR di Terminal 3 sebelum memproses keimigrasian untuk masuk wilayah Indonesia. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah kembali memperbarui daftar negara yang sementara ini dilarang memasuki wilayah Indonesia terkait adanya SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran ini ditandatangani oleh Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas Covid-19 pada tanggal 4 Januari 2022.

Untuk diketahui, ketentuan perjalanan luar negeri pada masa pandemi ini akan berlaku efektif mulai hari ini, Jumat 7 Januari 2022.

Dalam aturan ini, bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri diizinkan untuk memasuki Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sementara, bagi WNA dari 14 negara yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sementara waktu dilarang memasuki wilayah Indonesia.

"Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut," bunyi se kasatgas No 1 tahun 2022.

Baca juga: Bantah Isu Positif Covid-19 Sepulang dari Turki, Atta Halilintar Tunjukkan Hasil Tes PCR Negatif

Baca juga: Kunjungi Kediaman Faisal, Komnas PA Sebut Gala Sky Tumbuh Baik & Bahagia, Arist Siap Jadi Saksi Ahli

Baca juga: Pertama Kali Dideteksi 1 Desember 2021, Omicron Dominasi 95 Persen Kasus Covid-19 AS dalam Sebulan

Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia:

Dikutip dari SE No 1 Tahun 2022, berikut ini daftar negara yang warga negaranya dilarang memasuki Indonesia untuk sementara waktu.

Kategori negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529

1. Afrika Selatan

2. Bostwana

3. Norwegia

4. Perancis

Negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529

5. Angola

6. Zambia

7. Zimbabwe

8. Malawi

9. Mozambique

10. Namibia

11. Eswatini

12. Lesotho

Negara atau wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus

13. Inggris

14. Denmark

Penutupan sementara masuknya WNA baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria berikut:

a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah tersebut di atas.

b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

c. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).

d. Mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga.

(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)

Baca juga artikel lainnya terkait Perjalanan Luar Negeri

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini, Ada Perancis hingga Denmark

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved