Tak Hanya Bandara Soetta, Ini Daftar Pintu Masuk dan Lokasi Karantina bagi WNI dari Luar Negeri
Berikut sejumlah pintu masuk yang dibuka untuk WNI pelaku perjalanan luar negeri, dan sudah dilengkapi dengan ketentuan serta lokasi karantinanya.
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
2. Pelabuhan Laut
- Batam, Kepulauan Riau
- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
- Nunukan, Kalimantan Utara
3. Pos Lintas Batas Negara
- Aruk, Kalimantan Barat
- Entikong, Kalimantan Barat
- Motaain, Nusa Tenggara Timur
B. Ketentuan karantina
1. Karantina dengan jangka waktu 10x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:
- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529
- Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529
- Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus
2. Karantina dengan jangka waktu 7x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang
memenuhi kriteria
