Polisi Mulai Selidiki Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah oleh 70 KK di Ternate Selatan
Sat Reskrim Polres Ternate telah melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan penyerobotan lahan di Lingkungan Parton, Kelurahan Mangga Dua.
TRIBUNTERNATE.COM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate telah melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan penyerobotan lahan oleh 70 kepala keluarga (KK) di Lingkungan Parton, Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan.
Muhammad Konoras, sekalu kuasa hukum pelapor saat dikonfirmasi menuturkan, kasus dugaan penyerobotan tanah oleh sebagian masyarakat di Kelurahan Mangga Dua Parton ini telah dimulai oleh penyelidik atau pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) oleh penyidik.
"Di mana klien saya sebgai pemilik lahan yang sah atas nama Andy Tjakra telah diambil keterangannya oleh penyidik pada Jumat, 7 Januari 2022," kata Konoras, Minggu (9/1/2022).
Konoras berkata, setelah polisi mengambil keterangan kliennya, penyidik berencana akan mengundang 70 kepala keluarga tersebut untuk dilakukan mediasi.
"Kalau tidak terjadi kesepakatan untuk berdamai, maka akan dilanjutkan dengan proses pidana dan bisa saja diajukan ke pengadilan," tegasnya.
Meski demikian, Konoras berharap masyarakat yang menempati lahan tanpa ijin dari kliennya itu dapat menyadari bahwa hak orang tetap hak orang dan wajib menyerahkan atau mengembalikan lahan yang dikuasai tersebut kepada yang paling berhak, yaitu Andy Tjakra.
"Apalagi sebagai orang yang beragama wajib menghargai hak orang lain," ucapnya.
Konoras menambahkan, dalam waktu dekat dirinya juga akan melayangkan somasi kedua setelah somasi pada tahun 2017 lalu.
Hal ini nantinya akan menjadi dasar bagi polisi untuk meneruskan penyelidikan dan penyidikan bila tidak ada niat baik dari masyarakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
"Saya juga akan melayangkan somasi kedua," tandasnya.
Konoras juga menyampaikan, tahun 2017-2018 lalu, ada niat baik sebagian masyarakat yang mau membayar uang ganti rugi sesuai dengan luasan yang mereka kuasai.
"Para tokoh masyarakat dan tokoh agama telah menghubungi saya selaku kuasa, namun ada pihak-pihak yang memprovokasi sehinga tidak terjadi penyelesaian secara kekeluargaan," pungkasnya.
Sekedar diketahui, Andy Tjakra memiliki sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Mangga Dua, Lingkungan Parton, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Luas tanah tersebut kurang lebih 9.933 meter persegi berdasarkan Surat Hak Milik (SHK) Nomor.1 2003.
Tanah tersebut diduga diserobot oleh 70 kepala keluarga.
Oleh karena itu, Andy Tjakra melalui kuasa hukumnya Muhammad Konoras membuat laporan di Polres Ternate atas dugaan kasus pidana penyerobotan tanah pada 29 Desember 2021 lalu.
(TribunTernate.com/Yasim Mujair)