Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkot Tidore

Hoax! Urus Dokumen Kependudukan di Tidore Harus Ada Rekomendasi Wali Kota

pelayanan terkait administrasi kependudukan di Kota Tidore Kepulauan telah mengikuti aturan yang berdasarkan pada UU yang berlaku

Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
INTISARIONLINE
KEPENDUDUKAN: Ilustrasi hoax. Kepala Dinas Dukcapil Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara Sunaryah Saripan mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoax 

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Kepala Dinas Dukcapil Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara Sunaryah Saripan berikan penjelasan terkait pengurusan administrasi kependudukan yang harus mengantongi rekomendasi wali kota.

Hal ini menyusul adanya pemberitaan bahwa terdapat beberapa warga yang mengurus administrasi kepengurusan dipersulit oleh Dukcapil.

Yang mana dalam pemberitaan tersebut menyebutkan bahwa pembuatan KT dan KK harus mendapat rekomendasi wali kota.

Menanggapi hal tersebut, Sunaryah Saripan mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoax.

Baca juga: Polisi Sita 63 Kantong Cap Tikus dan 16 Botol Bir dari 2 Titik Razia di Halmahera Selatan

Dikatakan, pelayanan terkait administrasi kependudukan telah mengikuti aturan yang berdasarkan pada UU yang berlaku.

"Sampai saat ini, semua layanan dokumen administrasi kependudukan yang dilakukan oleh Disdukcapil mengikuti UU dan aturan yang ada."

"Baik untuk persyaratan, formulir maupun buku dalam administrasi kependudukan, "jelas Sunaryah, Rabu (13/8/2025).

Sunaryah menambahkan, bahkan pelayanan pun saat ini dipermudah seperti di 4 kecamatan di Daratan Oba, yang mana saat ini telah menggunakan aplikasi layanan online website DAGA.

Masyarakat dapat mengajukan dan mengambil dokumen administrasi kependudukan seperti KK, akta lahir, akta kematian, akta perkawinan dan surat pindah penduduk di desa/kelurahan setempat dan tidak mensyaratkan penggunaan rekomendasi wali kota.

"Sedangkan untuk pelayanan perekaman dan pencetakan KTP, bisa datangi langsung kantor Disdukcapil dan UPT Oba."

"Untuk KTP yang sudah pernah memiliki kemudian hilang/rusak maka pemberian KTP fisik diganti dengan identitas kependudukan digital (IKD) di mana aktivasinya dilakukan pada HP masing-masing individu, "paparnya.

Sunaryah juga menghimbau agar warga menjaga dengan baik baik itu KTP atau KK yang telah dibuat agar tidak rusak.

"Jika terjadi kerusakan atau hilang segera dilaporkan ke UPT terdekat, ia juga menegaskan jika warga yang dengan secara sadar dan sengaja merusak KTP dapat dikenakan sangsi sesuai dengan UU yang berlaku."

Baca juga: RPJMD Tidore 2025-2029 Dapat Catatan dari Fraksi NasDem

"Yakni UU nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan."

"Kemudian pasal 91 ayat (1) UU tersebut mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja merusak, menghilangkan, atau membuat tidak berlaku dokumen kependudukan, termasuk KTP."

"Ada pun sanksi yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved