Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkot Tidore

Pesan Wali Kota Tidore Muhammad Sinen ke Massa Aksi di Sidang 11 Warga Maba Sangaji

Sebagai kepala daerah, Muhammad Sinen menyampaikan tujuan kedatangannya untuk memantau serta memastikan sidang berjalan dengan baik

TribunTernate.com/Faisal Amin
SIDANG - Wali Kota Tidore Kepulauan ketika temui massa aksi dari FPDU di depan Kantor Pengadilan Negeri Soasio, Rabu (13/8/2025). Berikut pesan Muhammad Sinen ke massa aksi. 

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Berikut pesan yang disampaikan Wali Kota Tidore Muhammad Sinen ke massa aksi yang gelar aksi protes di lokasi sidang 11 warga Maba Sangaji.

Sidang 11 warga Maba Sangaji kembali digelar, berlokasi di Pengadilan Soasio, Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore, Rabu (13/8/2025).

Sebelumnya, sidang perdana kasus ini diselenggarakan secara virtual di rutan Kelas II B Soasio dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (6/8/2025).

Baca juga: Sidang Kedua: Berikut Tanya Jawab Saksi dengan PH 11 Warga Desa Maba Sangaji Halmahera Timur

Muhammad Sinen tiba di lokasi sekitar pukul 10.15 WIT, untuk memantau jalannya sidang yang digelar di wilayah pemerintahannya.

Sebagai kepala daerah, Muhammad Sinen menyampaikan tujuan kedatangannya untuk memantau serta memastikan sidang berjalan dengan baik.

"Karena ini adalah wilayah Tidore Kepulauan, jadi saya sebagai kepala daerah dan pemerintah, datang memantau proses persidangan para warga adat Maba Sangaji, yang sudah masuk sidang kedua di PN Soasio ini," kata Muhammad Sinen.

Pesan Muhammad Sinen

AKSI - : Wali Kota Tidore Kepulauan Ketika Menemui Masa Aksi dari FPDU di depan Kantor Pengadilan Negeri Soasio, kedatangan Muhammad Sinen di PN Soasio dalam rangka memantau Jalannya Persidangan 11 Warga Adat Maba Sangaji, Rabu (13/8/2025).
AKSI - : Wali Kota Tidore Kepulauan Ketika Menemui Masa Aksi dari FPDU di depan Kantor Pengadilan Negeri Soasio, kedatangan Muhammad Sinen di PN Soasio dalam rangka memantau Jalannya Persidangan 11 Warga Adat Maba Sangaji, Rabu (13/8/2025). (TribunTernate.com/Faisal Amin)

Setelah memantau proses sidang, Muhammad Sinen kemudian menemui massa aksi yang beratasnamakan Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD) Maluku Utara.

Ia tidak melarang aksi tersebut, namun mengimbau agar massa tetap menjaga ketertiban dan tidak berbuat anarkis.

"Aksi unjuk rasa merupakan salah satu bentuk menyampaikan aspirasi dan tidak boleh dilarang, yang penting tidak boleh anarkis," tuturnya.

Sidang Diwarnai Aksi Protes

AKSI - Salah satu Orator dari Front Perjuangan Untuk Demokrasi (FPUD) Maluku Utara yang berdiri diatas tiang pagar Pengadilan Negeri Soasio saat Aksi Unjuk Rasa Tuntut Pembebasan 11 Warga Adat Maba Sangaji,Rabu (13/8/2025).
AKSI - Salah satu Orator dari Front Perjuangan Untuk Demokrasi (FPUD) Maluku Utara yang berdiri diatas tiang pagar Pengadilan Negeri Soasio saat Aksi Unjuk Rasa Tuntut Pembebasan 11 Warga Adat Maba Sangaji,Rabu (13/8/2025). (Tribunternate.com/Faisal Amin)

Sidang 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, digelar di Pengadilan Soasio Tidore Kepulauan, Rabu (13/8/2025) ini diwarnai aksi.

Aksi itu dilakukan Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD) Maluku Utara, menuntut agar 11 warga Maba Sangaji segera dibebaskan.

Salah satu orator menyampaikan, 11 warga Maba Sangaji adalah pejuang lingkungan, yang mempertahankan wilayah adat mereka dari aktivitas pertambangan.

AKSI - Salah satu spanduk dari Front Perjuangan Untuk Demokrasi (FPUD) Maluku Utara yang dipasang saat Aksi Unjuk Rasa Tuntut Pembebasan 11 Warga Adat Maba Sangaji,Rabu (13/8/2025). Spanduk tersebut memperlihatkan 11 warga Maba Sangaji yang saat ini ditahan.
AKSI - Salah satu spanduk dari Front Perjuangan Untuk Demokrasi (FPUD) Maluku Utara yang dipasang saat Aksi Unjuk Rasa Tuntut Pembebasan 11 Warga Adat Maba Sangaji,Rabu (13/8/2025). Spanduk tersebut memperlihatkan 11 warga Maba Sangaji yang saat ini ditahan. (Faisal Amin/TribunTernate.com)

"Mereka adalah orang yang memperjuangkan hak menjaga tanah adat," kata orator itu.

Selain berorasi, FPUD juga membentangkan spanduk dan foto 11 warga Maba Sangaji yang saat ini ditahan.

Spanduk itu bertuliskan "Memperjuangkan Ruang Hidup bukan kriminal, ada juga yang bertuliskan"Bebaskan 11 Warga Sangaji".

Dilansir dari Kompas.com, sebelumnya, puluhan warga Maba Sangaji menggelar aksi penolakan terhadap perusahaan tambang yang ada di Halmahera Timur pada 18 Mei 2025 lalu. 

Polisi kemudian mengamankan 27 orang untuk diperiksa di Polda Maluku Utara, dan sebanyak 11 orang selanjutnya ditetapkan tersangka dan ditahan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved