Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Maluku Utara Dinilai Mempersulit Pencairan DBH Sebesar Rp21 Miliar

Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2021 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara ke kabupaten/kota masih belum terrealisasi.

TribunTernate.com/Mufrid Tawary
Kepala BKAD Halmahera Utara, Mahmud Lasidji 

TRIBUNTERNATE.COM - Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2021 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara ke kabupaten/kota masih belum terrealisasi.

Hal itu membuat pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) geram.

Sebab, itu sangat dibutuhkan oleh pemda.

Pemprov Maluku Utara melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Samsudin A Kadir menyebut, keterlambatan realisasi DBH Pemprov ke kabupaten/kota lantaran kurangnya dana transfer daerah dari pemerintah pusat ke provinsi.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halut, Mahmud Lasidji, menilai DBH Provinsi ke kabupaten/kota tidak ada kaitannya dengan DBH pusat ke provinsi.

Baca juga: Pemprov Maluku Utara Tunggak DBH Halmahera Utara

Baca juga: BPBD Maluku Utara Salurkan Bantuan Logistik kepada Korban Gempa Bumi di Halmahera Utara

Mahmud mendesak Pemprov harus segera menyelesaikan DBH tahun 2021, baik triwulan II, III, dan IV, dengan total nilai sebesar Rp21 miliar.

"Kami mempertanyakan karena DBH merupakan kewajiban Pemprov Malut untuk diberikan ke daerah," kata Mahmud.

Ia mengaku, utang Pemprov Malut ke Halut untuk DBH triwulan II belum selesai dibayar.

Sedangkan, triwulan III tidak ada SK penetapan dan triwulan IV tidak jelas.

(TribunTernate.com/Arafik Hamid)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved