Pemprov Maluku Utara Dinilai Mempersulit Pencairan DBH Sebesar Rp21 Miliar
Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2021 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara ke kabupaten/kota masih belum terrealisasi.
TRIBUNTERNATE.COM - Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2021 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara ke kabupaten/kota masih belum terrealisasi.
Hal itu membuat pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) geram.
Sebab, itu sangat dibutuhkan oleh pemda.
Pemprov Maluku Utara melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Samsudin A Kadir menyebut, keterlambatan realisasi DBH Pemprov ke kabupaten/kota lantaran kurangnya dana transfer daerah dari pemerintah pusat ke provinsi.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halut, Mahmud Lasidji, menilai DBH Provinsi ke kabupaten/kota tidak ada kaitannya dengan DBH pusat ke provinsi.
Baca juga: Pemprov Maluku Utara Tunggak DBH Halmahera Utara
Baca juga: BPBD Maluku Utara Salurkan Bantuan Logistik kepada Korban Gempa Bumi di Halmahera Utara
Mahmud mendesak Pemprov harus segera menyelesaikan DBH tahun 2021, baik triwulan II, III, dan IV, dengan total nilai sebesar Rp21 miliar.
"Kami mempertanyakan karena DBH merupakan kewajiban Pemprov Malut untuk diberikan ke daerah," kata Mahmud.
Ia mengaku, utang Pemprov Malut ke Halut untuk DBH triwulan II belum selesai dibayar.
Sedangkan, triwulan III tidak ada SK penetapan dan triwulan IV tidak jelas.
(TribunTernate.com/Arafik Hamid)