Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ungkit Data Pelapor, Ini Jawaban KPK soal Laporan Terhadap Gibran dan Kaesang: KPK Mengapresiasi

KPK menyebutkan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan tersebut.

Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Tanggapan KPK soal laporan dosen UNJ terhadap Gibran dan Kaesang. 

TRIBUNTERNATE.COM - Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua anak Presiden Joko Widodo itu dilaporkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun.

Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Merespon laporan ini, KPK mengapresiasi masyarakat yang turut berpartisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Kemudian, KPK menyebutkan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan tersebut.

"Tentu KPK mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi yang sedang kita lakukan bersama ini."

"Terhadap laporan tersebut KPK akan menindaklanjuti tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan laporan ini," kata PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam pernyataannya yang ditayangkan di kanal Youtube KompasTV, Selasa (11/1/2022).

Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep
Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep (Twitter/kaesangp)

Menurut Ali, proses verifikasi dan telaah ini penting dilakukan karena untuk menentukan apakah aduan tersebut benar dan sesuai dengan undang-undang.

Baca juga: Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK Atas Dugaan KKN, Ini Bukti yang Disertakan

Baca juga: Disebut-sebut Maju Calon Gubernur DKI Jakarta, Gibran Rakabuming Bakal Ikuti Jejak Ayahnya?

Selain itu, proses telaah dan verifikasi dilakukan guna menentukan apakah aduan tersebut termasuk ranah tindak pidana korupsi sehingga menjadi wewenang KPK.

"Proses verifikasi dan telaah ini menjadi penting sebagai pintu awal apakah kemudian aduan tersebut sesuai dengan UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi, dan termasuk kewenangan KPK ataukah tidak," terangnya.

Ali mengatakan, apabila terbukti benar, KPK akan menindaklanjuti sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku.

"Apabila kemudian menjadi kewenangan KPK tentu akan tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Video selengkapnya.

Bukti-Bukti

Dikutip dari TribunTernate.com, dalam laporannya, Ubedilah menyertakan bukti-bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi, TPPU, dan KKN oleh Gibran dan Kaesang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved