Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK Atas Dugaan KKN, Ini Bukti yang Disertakan

Gibran dan Kaesang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan berkaitan dengan dugaan KKN.

Twitter/kaesangp
Dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK atas dugaan tindak pindana korupsi, pencucian uang, dan KKN. 

TRIBUNTERNATE.COM - Ubedilah Badrun, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan aktivis '98 melaporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaporan dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut dilakukan oleh Ubedilah Badrun pada Senin, (10/1/2022) sekitar pukul 11.45 WIB di Gedung Merah Putih KPK.

Gibran dan Kaesang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Tak hanya itu, Ubedilah juga meminta KPK memanggil Presiden Jokowi untuk menjelaskan keterkaitan dua anaknya dalam dugaan tindak pidana itu.

“Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” kata Ubedilah kepada awak media, Senin (10/1/2022).

Baca juga: Disebut-sebut Maju Calon Gubernur DKI Jakarta, Gibran Rakabuming Bakal Ikuti Jejak Ayahnya?

Baca juga: Kaesang Pangarep Kesal Persis Solo Dituduh Gunakan Dana APBN, #KaesangNorak jadi Trending Topic

Bukti-Bukti

Dalam laporannya itu, Ubedilah menyertakan bukti-bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi, TPPU, dan KKN oleh Gibran dan Kaesang.

Setidaknya terdapat dua bukti yang disampaikan Ubedilah kepada wartawan, yang pertama adalah dokumen-dokumen resmi dari perusahaan dua belah pihak, baik dari perusahaan Gibran dan Kaesang maupun perusahaan swasta yang terlibat.

Sedangkan bukti kedua adalah bukti pemberitaan, pemberian, dan penyertaan modal yang diberikan kepada perusahaan dua anak presiden Jokowi dari oleh perusahaan pihak swasta yang terlibat.

Kronologi Dugaan KKN Gibran dan Kaesang

Melansir Kompas.com, Ubedilah menjelaskan bahwa laporannya ke KPK didasari atas relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Laporan itu berawal dari 2015, saat ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp79 triliun.

Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp78 miliar.

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022). (Kompas.com/Irfan Kamil)

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ujar Ubedilah.

Menurut dia, dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved