Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Bupati Penajam Paser Utara Jadi Tersangka, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Partai Demokrat

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya mengetahui informasi adanya pemilihan ketua DPD di Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud bersama sejumlah tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021). KPK resmi menahan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud bersama 5 orang lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447juta dan sejumlah barang belanjaang terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Keseluruhannya diduga milik pribadi tersangka Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.

"Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan," kata Alex.

Kepada para tersangka, KPK menetapkan pasal sangkaan yang berbeda.

Terhadap pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepada pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK akan Dalami Dugaan Aliran Dana Suap Bupati Penajam Paser Utara Mengalir ke Partai Demokrat

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved