Bupati Penajam Paser Utara Jadi Tersangka, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Partai Demokrat
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya mengetahui informasi adanya pemilihan ketua DPD di Partai Demokrat Kalimantan Timur.
TRIBUNTERNATE.COM - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) terjerat kasus dugaan tindak pidana suap dan atau gratifikasi.
Abdul Gafur Mas'ud sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Abdul Gafur merupakan kader Partai Demokrat yang saat ini namanya masuk dalam bursa satu di antara calon Ketua DPD Kalimantan Timur.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya mengetahui informasi adanya pemilihan ketua DPD di Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Bahkan, kata Alex, KPK juga bakal menelusuri dugaan aliran suap AGM yang mengarah ke Partai Demokrat.
"Apakah ada dugaan ada aliran dana ke partai, itu nanti yang akan di dalami dalam proses penyidikan. Tetapi informasi sampai dengan saat ini belum kami dapatkan," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022) malam.
Tak hanya itu, Alex juga mengungkapkan kalau penyidikan ke Partai Demokrat juga akan dilakukan karena adanya penetapan tersangka lain dalam perkara ini.
Di mana KPK juga menetapkan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifa Balqis yang diduga berperan sebagai penampung uang Abdul Gafur Mas'ud dalam dugaan suap ini.
Bahkan saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT), keduanya berada di tempat yang sama yakni di sebuah mal di Jakarta.
"Ya ini kan menjadi petunjuk tentu nanti akan dilihat diproses penyidikan, untuk saat ini kami belum bisa memberikan informasi tersebut," tukas Alex.
Baca juga: Prabowo Disuntik Booster oleh Terawan Agus Putranto dengan Vaksin Nusantara
Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara Terjaring OTT, KPK Jelaskan Kronologi dan Barang yang Disita

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa proyek serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2021-2022.
Selain Politisi dari Partai Demokrat itu, KPK juga turut menetapkan 5 tersangka lainnya terkait perkara ini.
"KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Pria yang Viral Tendang Sesajen di Gunung Semeru Akhirnya Ditangkap Polisi
Baca juga: Penerima Vaksin Covid-19 Pfizer Belum Bisa Disuntik Vaksin Booster Tahap Awal, Apa Alasannya?
Adapun keseluruhan tersangka tersebut yakni :
1) Sebagai pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi yang merupakan pihak Swasta.
2) Sebagai penerima suap, sebagai berikut :
1. Abdul Gafur Mas'ud, Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 2018-2023.
2. Mulyadi, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara;
3. Edi Hasmoro, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara;
4. Jusman, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, dan
5. Nur Afifah Balqis Swasta atau Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Tak hanya itu, dalam perkara ini beberapa barang bukti turut berhasil disita oleh lembaga antirasuah, yakni berupa uang tunai dalam bentuk pecahan rupiah senilai Rp1,4 miliar dan beberapa barang bermerek.