Bupati Penajam Paser Utara Terjaring OTT, KPK Jelaskan Kronologi dan Barang yang Disita
KPK telah menetapkan Abdul Gafur Mas'ud dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara
TRIBUNTERNATE.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) di Penajam Paser Utara, rupanya tak hanya mengamankan Bupati Abdul Gafur Mas'ud.
Selain sang Bupati, KPK juga mengamankan sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam dugaan tindak pidana suap dan atau gratifikasi.
Kini, KPK telah menetapkan Abdul Gafur Mas'ud dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2021-2022.
Selain politisi dari Partai Demokrat itu, KPK juga turut menetapkan 5 tersangka lainnya terkait perkara ini.
"KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka ," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).

Dari keseluruhan tersangka tersebut, terdapat nama Nur Afifah Balqis yang merupakan Bendara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Alex menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, tersangka Nur Afifa merupakan pihak yang menyimpan uang di dalam bank pribadinya untuk kemudian dipergunakan oleh Abdul Gafur.
"Tersangka AGM diduga bersama tersangka NAB, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM," kata Alex
Adapun keseluruhan tersangka tersebut yakni :
1) Sebagai pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi yang merupakan pihak Swasta.
2) Sebagai penerima suap, sebagai berikut :
1. Abdul Gafur Mas'ud, Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 2018-2023.
2. Mulyadi, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara;
3. Edi Hasmoro, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara;
4. Jusman, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, dan
5. Nur Afifah Balqis Swasta atau Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan
Baca juga: OTT Bupati Abdul Gafur Masud, KPK Turut Amankan Sejumlah ASN Pemkab Penajam Paser Utara, Kaltim
Baca juga: Dari Moeldoko hingga Relawan Jokowi Bela Gibran dan Kaesang yang Dilaporkan ke KPK
Baca juga: Tanggapi Laporan Dugaan TPPU Gibran dan Kaesang, KPK: Tidak Melihat Bapaknya Siapa
Kepada para tersangka, KPK menetapkan pasal sangkaan yang berbeda.
Terhadap pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepada pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selanjutnya kepada para tersangka, langsung dilakukan penahanan di beberapa tempat berbeda guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Januari 2022 s/d 1 Februari 2022 di Rutan KPK," ucap Alex.
1. Tersangka Abdul Gafur Mas'ud dan Nur Afifa Balqis ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih;
2. Tersangka Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur;
3. Tersangka Edi Hasmoro ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat;
4. Tersangka Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; dan
5. Tersangka Achmad Zuhdi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Kronologi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membeberkan kronologi penangkapan kader Partai Demokrat tersebut, yang terjadi pada Rabu (12/1/2022) malam.
Kata Alex, penangkapan itu bermula saat KPK mendapat informasi dari masyarakat soal adanya dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara terkait proyek dan izin usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Atas laporan tersebut, tim dari KPK bergerak dan berpencar ke sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Timur.
Kala itu, KPK mengetahui Abdul diduga telah mengirimkan orang kepercayaannya bernama Nis Puhadi alias Ipuh di sekitaran Pelabuhan Semayang, Balikpapan.
Nis diduga mau mengambil uang yang sudah dikumpulkan dari beberapa kontraktor untuk pengadaan barang dan jasa.
"Nis Puhadi sebagai salah satu orang kepercayaannya melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor, melalui MI (Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi), JM (Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Penajam Paser Utara Jusman), dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara," ujar Alex.
Adapun uang yang berhasil dikumpulkan sekitar Rp950 juta dalam bentuk tunai.
Uang itu langsung dibawa ke rumah Abdul Gafur yang ada di Jakarta Barat setelah sampai ke tangan dari Nis Puhadi.
Setibanya di Jakarta, Nis Puhadi disambut dengan orang kepercayaan Abdul Gafur lainnya yakni Rizky untuk mengantarkan menuju rumah Abdul Gafur.
Setelah itu, Abdul mengajak Nis dan Bendahara Umum Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis ke salah satu mall di Jakarta dengan membawa uang yang dimaksud.
Atas perintah Abdul Gafur, Nur Afifa bahkan sempat menambahkan yang Rp50 juta agar nominalnya genap Rp1 miliar.
"Sehingga uang terkumpul sejumlah Rp1 Miliar dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan oleh NAB (Nur Afifah Balqis)," tutur Alex.
Kendati demikian, Alex tidak memerinci alasan ketiganya dalam membawa uang sebesar Rp1 miliar ke sebuah mall di Jakarta.
Sebelum bergegas meninggalkan mall, tepatnya berada di lobby, tim dari KPK yang bergerak di Jakarta langsung menangkap mereka.
Dalam penangkapan ini, KPK juga menemukan uang Rp447 juta di rekening milik Nur Afifa Balqis.
Uang tersebut juga diduga milik Abdul dari beberapa rekanan.
Bersamaan dengan itu, Tim KPK juga turut mengamankan beberapa pihak di Jakarta, yaitu Muliadi, Welly, dan Achmad Zuhdi. Sedangkan tim KPK yang berada diwilayah Kalimantan Timur mengamankan Supriadi, Asdar, Jusman dan Edi Hasmoro.
Barang yang Disita
menyita hasil operasi tangkap tangan (OTT) atas perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara 2021-2022.
Adapun hasil giat tangkap tangan yang berhasil disita oleh lembaga antirasuah yakni berupa uang tunai dalam bentuk pecahan rupiah senilai Rp1,4 Miliar dan beberapa barang bermerk.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan rincian sitaan yang berhasil diamankan KPK.
"Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih,KPK, Senayan Jakarta, Kamis (13/1/2022) malam.
Saat menunjukkan barang sitaan tersebut, KPK turut mengeluarkan uang tunai dengan pecahan Rp100 ribu di dalam koper besar berwarna hitam.
Tak hanya uang tunai, tim dari KPK juga mengeluarkan beberapa barang bermerek mulai topi hingga celana panjang yang masih berada dalam paper bag.
Kendati begitu, belum diketahui secara pasti jumlah nilai barang tersebut yang turut disita KPK.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain Bupati Penajam Paser Utara, KPK Tetapkan 5 Tersangka Lainnya Termasuk Bendum DPC Demokrat
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Beberkan Kronologi OTT Bupati Penajam Paser Utara yang Terjadi di Sebuah Mal di Jakarta Selatan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sita Uang Rp1,4 Miliar, Celana Bermerek dalam Dugaan Suap di Kabupaten Penajam Paser Utara