Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tanggapi Laporan Dugaan TPPU Gibran dan Kaesang, KPK: Tidak Melihat Bapaknya Siapa

Kata Ghufron, dalam memproses sebuah laporan, KPK tidak memandang status dari yang dilaporkan dan yang melaporkan.

Twitter/kaesangp
Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep 

TRIBUNTERNATE.COM - Dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus Aktivis 98 Ubedilah Badrun.

Dalam laporannya, Ubedilah menduga Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terkait laporan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan menerima segala pelaporan yang dilayangkan oleh masyarakat.

"Pertama terhadap pelaporan yang diduga dilakukan oleh anak dari Presiden. Sekali lagi begini KPK akan menerima dari siapapun terhadap laporan dan pengaduan dari masyarakat, baik pelapornya siapapun dan juga terlapornya siapapun," kata Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Epidemiolog: Meski Gejalanya Ringan, Varian Omicron tetap Berpotensi Bebani Layanan Kesehatan

Baca juga: Apa Itu Kebiri Kimia? Jenis Hukuman yang Dituntutkan pada Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri

Sebagai langkah lanjut, KPK kata Nurul Ghufron akan menelaah laporan yang sudah diterima pada Senin (10/1/2022) itu.

Sebab kata Ghufron, dalam memproses sebuah laporan, KPK tidak memandang status dari yang dilaporkan dan yang melaporkan.

"KPK akan kemudian melakukan proses penelaahan lebih dahulu, jadi KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa," ucap Ghufron.

Tak cukup disitu, kata Ghufron, KPK juga menindak lanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun SOP di KPK atas adanya laporan tersebut.

Penelaah itu dinilai penting kata Ghufron, guna melihat layak atau tidaknya laporan tersebut diproses oleh KPK.

"Dari itu kemudian dipaparkan, Apakah layak dilidik atau tidak setelah kemudian dilidik baru kemudian naik ekspos untuk Sidik atau tidak, lidik baru naik ke penuntutan atau tidak, putusan, sidang dan selanjutnya," tukasnya.

Baca juga: Kenaikan Kasus Omicron Tinggi tapi Pasien Rawat Inap Rendah, Menkes Ubah Strategi Layanan Kesehatan

Baca juga: Gibran & Kaesang Dilaporkan ke KPK, Mantan Wali Kota Solo: Makin Tinggi Terpaan Angin Makin Kencang

Baca juga: Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK Atas Dugaan KKN, Ini Bukti yang Disertakan

Dilaporkan oleh Dosen UNJ

Sebelumnya, dua putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan oleh salah satu pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun pelaporan itu dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis 98, Ubedilah Badrun.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata pria yang karib disapa Ubed saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved