Viral Media Sosial
Pria yang Viral Tendang Sesajen di Gunung Semeru Akhirnya Ditangkap Polisi
Pria tersebut diciduk oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Jumat (13/1/2022) malam.
TRIBUNTERNATE.COM - Setelah beberapa hari buron, pria yang viral dalam video menendang sesajen hasil tradisi ruwatan warga di lokasi erupsi Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur akhirnya ditangkap polisi.
Pria tersebut diciduk oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Jumat (13/1/2022) malam.
Dikutip dari Surya, pria berinisial HF tersebut ditangkap di kawasan Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko pun membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya semalam diamankan. Benar di Bantul, DIY,” ungkapnya Jumat, (14/1/2022).
Selanjutnya kepolisian akan melakukan penyidikan terhadap HF atas video yang terlanjur viral di medsos tersebut.
“Tadi pagi baru sampai, kami masih lakukan pemeriksaan di Ditreskrimum Mapolda Jatim. Kami akan sampaikan nanti,” ucap Gatot.
Baca juga: Kasus Sesajen Ditendang di Gunung Semeru Naik ke Penyidikan, Pelaku Masih Diburu
Baca juga: Video Sesajen di Gunung Semeru Ditendang Viral, Pria dalam Video Kini Diburu Polisi

Ancaman Hukuman
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti memastikan bakal menindak tegas pelaku yang melakukan perbuatan intoleransi dengan menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru.
Tak hanya pria penendang sesajen yang akan ditindak tegas, kata Eka, pihak yang menyebarkan atau pengunggah video tersebut juga akan ditindak.
"Apabila sudah kami amankan pelakunya, maka penyebar video tersebut juga akan mendapatkan sanksi hukuman sesuai dengan perbuatannya," kata Eka di Lumajang seperti dikutip dari keterangan resminya, Rabu (12/1/2022) seperti dikutip dari Kompas.TV.
Ia menjelaskan pelaku penendag sesajen itu dapat dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.
Dalam aturan itu, disebutkan barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan warga negara Indonesia, maka dapat dijerat hukuman dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda.
Sedangkan terkait dengan penyebar atau pengunggah video yang viral itu bisa dijerat dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam aturan tersebut, dikatakan setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian permusuhan terhadap individu atau kelompok warga masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan golongan tertentu ancamannya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar Rp1 miliar.
Baca juga: Jenazah Gadis Disimpan di Dalam Rumah selama Lebih dari 2 Bulan, Orangtua Yakin Anaknya Masih Hidup
Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara Terjaring OTT, KPK Jelaskan Kronologi dan Barang yang Disita
Baca juga: Penerima Vaksin Covid-19 Pfizer Belum Bisa Disuntik Vaksin Booster Tahap Awal, Apa Alasannya?
Kronologi Viralnya Penendang Sesajen di Gunung Semeru
Kasus ini menjadi viral ketika sebuah video yang memperlihatkan seorang pria menendang dan membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru seperti dikutip dari Tribunnews.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, akun Twitter bernama @Setiawan3833 adalah yang membagikan video ini.
Detail dari video tersebut mempertontonkan seorang pria dengan rompi hitam berada di lokasi erupsi Gunung Semeru.
Kemudian ia berjalan mendatangi sesajen yang diletakan di atas tanah.
“Ini yang membuat murka Allah, jarang sekali disadari bahwa inilah yang mengundang murka Allah hingga menurunkan adzabnya,” ucapnya dalam video.
Sesudahnya, ia langsung melempar dan menendang sesajen.
Pada unggahannya tersebut, akun @Setiawan3833 juga menuliskan keterangan sebagai berikut:
“Janganlah berlaku sombong dengan tidak menghormati kearifan lokal, adat, dan budaya lainnya. Kejadian di Sumbersari, Lumajang.
“Masyarakat Sumbersari, Lumajang habis mengadakan acara sedekah desa dan ruwatan untuk memohon keselamatan dari bencaran tapi diperlakukan seperti ini,” tulisnya.
Viralnya video tersebut pun menimbulkan berbagai komentar dan salah satunya adalah putri sulung dari mantan Presiden Indonesia Abdurrahman Wahid, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid atau Alissa Wahid.
Komentar tersebut pun diunggah di akun Twitter pribadinya, @AlissaWahid.

“Meyakini bahwa sesajen tidak boleh, monggo saja. Tapi memaksakan itu kepada yang meyakininya, itu yang tidak boleh.”
“Repot memang kalau ketemu yang model2 begini. Susah banget memahami bahwa dunia bukan milik kelompoknya saja,” tulisnya.
Dikutip dari Kompas.com, Bupati Lumajang Thoriqul Haq menilai tindakan pria tersebut berpotensi mengganggu kestabilan sosial masyarakat Lumajang.
Ia juga menambahkan agar peristiwa ini tidak mengganggu kedamaian sesama umat beragama di Kabupaten Lumajang.
“Saya ingin ini tidak berlarut-larut, ini harus segera ada langkah-langkah untuk melakukan pemahaman kembali terhadap relawan yang datang di Kabupaten Lumajang itu dengan unsur kemanusiaan,” ucap Thoriq.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Endra Kurniawan)(Surya/Luhur Pambudi)(Kompas.com/Bagus Supriadi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelaku Penendang Sesajen di Gunung Semeru Sudah Ditangkap, Sembunyi di Bantul