Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Bupati Penajam Paser Utara Terjaring OTT, KPK Jelaskan Kronologi dan Barang yang Disita

KPK telah menetapkan Abdul Gafur Mas'ud dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Konferensi Pers pengungkapan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara, di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) di Penajam Paser Utara, rupanya tak hanya mengamankan Bupati Abdul Gafur Mas'ud.

Selain sang Bupati, KPK juga mengamankan sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam dugaan tindak pidana suap dan atau gratifikasi.

Kini, KPK telah menetapkan Abdul Gafur Mas'ud dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2021-2022.

Selain politisi dari Partai Demokrat itu, KPK juga turut menetapkan 5 tersangka lainnya terkait perkara ini.

"KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka ," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).

Konferensi Pers pengungkapan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara, di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).
Konferensi Pers pengungkapan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara, di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Dari keseluruhan tersangka tersebut, terdapat nama Nur Afifah Balqis yang merupakan Bendara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Alex menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, tersangka Nur Afifa merupakan pihak yang menyimpan uang di dalam bank pribadinya untuk kemudian dipergunakan oleh Abdul Gafur.

"Tersangka AGM diduga bersama tersangka NAB, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM," kata Alex

Adapun keseluruhan tersangka tersebut yakni :

1) Sebagai pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi yang merupakan pihak Swasta. 

2) Sebagai penerima suap, sebagai berikut :

1. Abdul Gafur Mas'ud, Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 2018-2023. 
2. Mulyadi, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara;
3. Edi Hasmoro, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara;
4. Jusman, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, dan
5. Nur Afifah Balqis Swasta atau Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan

Baca juga: OTT Bupati Abdul Gafur Masud, KPK Turut Amankan Sejumlah ASN Pemkab Penajam Paser Utara, Kaltim

Baca juga: Dari Moeldoko hingga Relawan Jokowi Bela Gibran dan Kaesang yang Dilaporkan ke KPK

Baca juga: Tanggapi Laporan Dugaan TPPU Gibran dan Kaesang, KPK: Tidak Melihat Bapaknya Siapa

Kepada para tersangka, KPK menetapkan pasal sangkaan yang berbeda.

Terhadap pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepada pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved