WBP
60 Warga Binaan di Lapas Ternate Ikut Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba
Sebanyak 60 Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP ) di Lapas Kelas IIA Kota Ternate, Maluku Utara, mengikuti Rehabilitasi Sosial Penyalahgunaan Narkoba.
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Sebanyak 60 Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP ) di Lapas Kelas IIA Kota Ternate, Maluku Utara, mengikuti Rehabilitasi Sosial Penyalahgunaan Narkoba yang berlangsung selama 6 bulan, terhitung mulai dari januari 2022.
Kepala Lapas ( Kalapas ) Ternate, Maman Hermawan mangatakan, kegiatan rehabilitasi dimaksudkan sebagai upaya mendorong semangat WBP untuk tidak mengulangi perbuatannya melalui rangkaian materi yang nanti secara bertahap diberikan.
"Jadi kegiatan dibagi dua sesi. Sesi pertama diikuti 30 orang. Sisanya, 30 orang akan diikut sertakan dalam sesi kedua,” jelas Maman. Senin (17/1/2022).
Adapun, kegiatan dimaksud, menurut Maman, melibatkan Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ), Kementrian Agama (Kemenag) Ternate, Dokter, serta Puskesmas Jambula sebagai pengisi materi. Materinya sendiri yaitu tentang Assessment lanjutan, morning meeting, terapi community, support group, family support, case conference sidang kasus, konseling adiksi dan pembinaan rohani.
"Jadi yang akan mengikuti sejumlah materi para peserta wajib di tes urine dan screening terlebih dahulu, baru bisa mengikuti kegiatannya,"katanya. Seraya berharap, para WBP bisa sembuh dari ketergantungan narkoba setelah mengikuti kegiatan ini.
(Tribunternate.com/Randi Basri)