Beda Perspektif Anies Baswedan dan Apindo Soal UMP DKI Jakarta, antara Keadilan dan Legalitas
Ketua Apindo DKI Nurjaman menegaskan gugatan terhadap kebijakan revisi UMP DKI tersebut bukan soal adil atau tidak.
TRIBUNTERNATE.COM - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta masih terus menjadi sorotan pasca-pemerintah menetapkan besaran UMP 2022 di semua provinsi di Indonesia.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan revisi terhadap kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.
Menurut Anies Baswedan, revisi atas kenaikan UMP tahun 2022 di DKI Jakarta tersebut memberikan rasa keadilan bagi para buruh.
"Revisi atas kenaikan UMP tersebut untuk memberikan rasa keadilan pada semua, bagi buruh ada pertambahan pendapatan yang rasional. Bagi pengusaha dengan pertumbuhan ekonomi yang ada saat ini, juga menjadi rasional," kata Anies, Minggu (19/12/2021).
Langkah Anies Baswedan terkait revisi UMP 2022 DKI Jakarta ini tentu beda perspektif dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Baca juga: Anggota Legislatif DKI Jakarta Desak Semua Pelaku Pembunuhan Prajurit TNI AD Ditangkap
Baca juga: RUU TPKS Ditetapkan Jadi Inisiatif DPR, Jokowi Diharap Segera Kirim Surpres dan DIM
Baca juga: 7 Gubernur yang Masa Jabatannya Berakhir Tahun Ini, Anies Baswedan hingga Rusli Habibie
Ketua Apindo DKI Nurjaman menegaskan gugatan terhadap kebijakan revisi UMP DKI tersebut bukan soal adil atau tidak.
"Saya sampaikan bukan masalah Fair (adil) dan tidak fairnya (adilnya), tapi masalahnya benar dan tidak benar," ujar Nurjaman, Selasa (18/1/2022).
Nurjaman menjelaskan saat UMP 2021 naik sekira 3 persen ketika ekonomi down terdampak Covid-19, Apindo tidak keberatan.
Sebab saat itu regulasinya masih menggunakan PP 78 dengan perhitungan angka inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
"Lalu sekarang dengan Pak Anies 5 persen apa kita keberatan? Bukan masalah keberatan atau tidak keberatannya, tapi regulasinya mengatur atau tidak," tutur Nurjaman.
Menurut Nurjaman, Apindo bukan mempersoalkan besar kecilnya persentase kenaikan UMP.
"Dari awal saya sampaikan kita jangan berbicara dulu besar dan kecil tapi ada tidak yang mengatur. Artinya 10 persen akan telan asal ada tidak yang mengatur," tutur Nurjaman.
Nurjaman melihat polemik UMP DKI Jakarta bukan polemik Apindo atau para pengusaha dengan Pemda DKI.
Ia menilik dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang telah mengirimkan surat kepada para gubernur terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Menaker meminta para kepala daerah untuk mengacu kepada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya