Pemecatan
30 ASN di Lingkup Pemprov Maluku Utara Dipecat, Ini Alasannya
Sebanyak 30 Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di lingkup Pemprov Maluku Utara, terpaksa diberhentikan secara tidak terhormat akibat terjerat kasus korupsi
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM – Sebanyak 30 Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di lingkup Pemprov Maluku Utara, terpaksa diberhentikan secara tidak terhormat akibat terjerat kasus korupsi.
Kepada Tribunternate.com, Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Malut, Idrus Assagaf, membenarkan adanya pemecatan sejumlah ASN tersebut.
"Memang betul terhitung sebanyak 30 ASN terpaksa dipecat karena terlibat kasus korupsi," ungkap Idrus, Selasa, (18/1/2022).
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau (PTDH) kata Idrus, berdasarkan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Malut yang diterbitkan pada tanggal 21 Desember 2021. Dalam surat itu menerangkan sebanyak 12 orang resmi diberhentikan.
“Surat pada tanggal 21 itu pemberhentian yang kedua kalinya. Sebelumnya, ada 18 ASN juga dipecat, Jadi jumlah sekarang tercatat jumlah ASN diberhentikan dengan kasus yang sama sebanyak 30 orang,”bebernya.
Idrus menjelaskan, pemberhentian ASN yang tersandung kasus korupsi itu, tidak melalui prosedur sebagaimana tertuang dalam PP nomor 53. Artinya, begitu sudah ada keputusan inkra dari Pengadilan langsung dieksekusi tanpa melihat lama hukuman dari yang bersangkutan. Berbeda kalau tersandung kasus pidana umum karena disitu minimal 1 tahun hukuman baru bisa dipecat itupun harus menunggu adanya putusan inkra.
“Kalau kasus korupsi begitu sudah ada putusan inkra dari Pengadilan langsung dipecat tanpa melihat lama hukuman. Berbeda kalau menyangkut kedisiplinan, tentu tahapannya panjang”katanya.
(Tribunternate.com/Randi Basri)