Kabar Artis
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta, Gaga Muhammad Dinilai Tak Tunjukkan Rasa Bersalah
Berdasarkan hasil keputusan sidang, Gaga Muhammad dinyatakan bersalah dan dianggap lalai mengemudikan kendaraan hingga terjadinya kecelakaan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad secara sah dan meyakinkan telah lalai mengemudikan kendaraan sampai terjadinya kecelakaan lalu lintas bersama saksi Laura Anna," jelas Lingga Setiawan, seperti diberitakan Tribunnews.
Dianggap lalai, Gaga Muhammad dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan denda sebesar Rp 10 juta. Menetapkan terdakwa tetap di dalam tahanan," lanjutnya.
Vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Diketahui, Jaksa menuntut Gaga dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Kondisi Gaga Muhammad
Sebelum memulai sidang, Hakim Ketua Lingga Setiawan sempat menanyakan kondisi Gaga Muhammad.
“Bagaimana terdakwa sehat?” tanya Lingga Setiawan, seperti diberitakan Kompas.com.
Gaga pun mengabarkan kondisinya saat itu dalam keadaan baik.
“Sehat yang mulia,” jawab Gaga Muhammad.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)(Wartakotalive.com/Arie Puji Waliyo)Kompas.com/Revi C Rantung)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Dinilai Tak Konsisten Sampaikan Penyesalan