Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta, Gaga Muhammad Dinilai Tak Tunjukkan Rasa Bersalah

Berdasarkan hasil keputusan sidang, Gaga Muhammad dinyatakan bersalah dan dianggap lalai mengemudikan kendaraan hingga terjadinya kecelakaan.

TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO
Sidang lanjutan gugatan Laura Anna dengan terdakwa Gaga Muhammad hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (28/12/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Selebgram Gaga Muhammad telah menjalani sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Rabu (19/1/2022) pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan hasil keputusan sidang, Gaga Muhammad dinyatakan bersalah dan dianggap lalai mengemudikan kendaraan hingga terjadinya kecelakaan.

Gaga dinilai lalai mengemudikan kendaraan hingga mengakibatkan insiden kecelakaan di Tol Jagorawi pada 8 Desember 2019, lalu.

Kecelakaan itu mengakibatkan selebgram Laura Anna mengalami luka berat hingga lumpuh dan meninggal dunia pada 15 Desember 2021.

Dalam sidang hakim menyebut, Gaga Muhammad tidak konsisten dalam menyampaikan penyesalan.

Bahkan hakim menilai, terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalahnya.

"Terdakwa (Gaga Muhammad) tidak konsisten saat menyampaikan penyesalannya," kata Lingga Setiawan, seperti diberitakan Wartakota.

"Tidak menunjukan rasa bersalahnya," lanjutnya.

Baca juga: Gaga Muhammad Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Berikut Harapan Keluarga Laura Anna & Pesan Greta Irene

Baca juga: Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta, Jaksa Ungkap Alasannya

Gaga Muhammad divonis empat tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Gaga Muhammad divonis empat tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Disampaikan hakim, Gaga juga dianggap berusaha mencari kebenaran dengan menyebut korban tidak menggunakan sabuk pengaman.

Hakim pun menyebut terdakwa tidak ada itikad baik dalam membantu Laura Anna dan keluarganya.

Sampai keluarga mendiang Laura Anna harus menuntut kompensasi kerugian hingga Rp 12,6 miliar.

"Terdakwa tidak ada itikad baik membantu korban (Laura Anna) dan keluarganya menghadapi kelumpuhan yang dialami korban,"

Sehingga keuarga korban menuntut kompensasi kerugian Rp 12,6 miliar," jelas hakim.

Baca juga: Keluarga Laura Anna Berharap Hukuman terhadap Gaga Muhammad Setimpal

Baca juga: Merasa Hukumannya Tak Adil, Gaga Muhammad Sebut Jaksa Tak Melihat Fakta dan Terpengaruh Opini Publik

Pembacaan Vonis oleh Hakim

Vonis Gaga Muhammad dibacakan oleh Hakim Ketua, Lingga Setiawan dalam sidang putusan hari ini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved