Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ingin Ganti Foto KTP? Simak Syarat dan Cara Menggantinya, Berikut Dokumen yang Perlu Dibawa

Para pemilik identitas boleh mengganti foto dengan membuat foto terbaru di Dinas Dukcapil terdekat.

kasmaran-banjarnegara.desa.id
ILUSTRASI KTP 

3. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.

4. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.

5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.

6. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Isna Rifka)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mau Ganti Foto KTP-el? Ikuti Langkah Ini, Proses Pengambilan Foto di Kantor Dukcapil

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved