Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ingin Ganti Foto KTP? Simak Syarat dan Cara Menggantinya, Berikut Dokumen yang Perlu Dibawa

Para pemilik identitas boleh mengganti foto dengan membuat foto terbaru di Dinas Dukcapil terdekat.

kasmaran-banjarnegara.desa.id
ILUSTRASI KTP 

Mengutip Kompas.com, berikut adalah cara ganti foto KTP-el apabila sudah memenuhi syarat di atas:

1. Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP dan fotokopi kartu keluarga.

2. Katakan kepada petugas Dukcapil tujuan kedatangan ingin ganti foto KTP.

3. Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa.

4. Ikuti instruksi petugas Dukacpil hingga selesai.

Baca juga: Kini Cetak Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Bisa Dilakukan dari Rumah dan Kapan Saja, Ini Caranya

Baca juga: Transgender Kini Mendapat Kolom Jenis Kelamin di E-KTP dan KK, Tetap Diisi Laki-laki atau Perempuan

Cara Ubah Data e-KTP

Mengutip indonesia.go.id, berikut adalah cara untuk mengurus perubahan data dalam e-KTP:

1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.

2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:

- Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan;

- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan;

- Ijazah, jika ingin menambah gelar;

- Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan;

- Akta kelahiran;

- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved