Pemerintah Pastikan Tak akan Ada Seleksi CPNS di Tahun 2022, Ini Penjelasan Menpan RB
“Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia," kata Tjahjo Kumolo.
TRIBUNTERNATE.COM - Seleksi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil atau Seleksi CPNS tidak akan digelar di tahun 2022.
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Di sisi lain, Tjahjo mengatakan, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2022.
Keputusan itu merupakan bagian dari usaha pemerintah yang kini sedang merumuskan berbagai kebijakan untuk menjadi dasar pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2022.
“Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia."
"Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini,” kata Menteri Tjahjo dalam keterangannya, Rabu (19/1/2021).
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.
Di negara maju, jumlah ASN yang menempati posisi civil servant atau pembuat kebijakan (PNS) lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah government worker/public services (PPPK).
“Mengacu kepada hal contoh baik tersebut maka pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat,” lanjut Tjahjo.
Baca juga: Paling Lambat 2023, Hanya Ada PNS dan PPPK di Instansi Pemerintah, Pegawai Honorer Dihapus
Baca juga: Simak Hak Cuti serta Jumlah Gaji dan Tunjangan yang Diterima PPPK 2021 dari Golongan I-XVII
Mantan Menteri Dalam Negeri ini mengatakan, keputusan rekrutmen PPPK pada tahun ini telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.
Adapun Seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.
Selain kebijakan untuk pelaksanaan Seleksi CASN 2022, pemerintah juga tengah menyusun kajian sebagai dasar regulasi untuk mengatur kriteria mengenai jabatan yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK.
Ke depannya, kebijakan ini akan mengatur mengenai jabatan yang secara spesifik dapat diisi oleh PNS dan PPPK.
Menteri Tjahjo mengungkapkan, dengan adanya program penyederhanaan birokrasi dan pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional yang dilakukan sejak 2019, maka terdapat beberapa perubahan yang perlu disesuaikan kembali oleh tiap instansi pemerintah.
Perubahan tersebut meliputi Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), karena Anjab dan ABK dari tiap jabatan fungsional yang sebelumnya telah dilakukan perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.