Baca Pleidoi dengan Tenang, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Minta Keringanan Hukuman
Pada Kamis (20/1/2022) hari ini, sidang kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang dilakukan Herry Wirawan.
Herry datang ke PN Bandung menggunakan mobil tahanan Kejaksaan sekitar pukul 09.50 WIB.
Setibanya di PN Bandung, Herry langsung digiring masuk ke ruangan sidang satu PN Bandung.
Herry nampak mengenakan peci hitam dan rompi tahanan berwarna merah.
Herry juga dikawal ketat oleh petugas dari Kejaksaan Tinggi Jabar.
Dalam sidang kali ini, Herry mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

"Terdakwa kita hadirkan di persidangan. Seperti disaksikan, dari Rutan kita bawa ke ruang sidang," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil di PN Bandung, dikutip dari Tribun Jabar.
Awalnya Herry dihadirkan di pengadilan sejak agenda keterangan saksi-saksi.
Namun lantaran banyak kendala, Herry baru dihadirkan ke Pengadilan saat pembacaan tuntutan.
"Memang kita akan membacakan tuntutan. Dengan hadirnya terdakwa kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," katanya.
Baca juga: Pesta Pernikahan Digelar Bak Pameran Seni, Foto-fotonya Viral, Keluarga Ungkap Besaran Biayanya
Baca juga: Polemik Pelat Nomor Mobil Arteria Dahlan: Tanggapan Polisi, MKD Imbau untuk Pakai Pelat Khusus DPR
Baca juga: Buntut Pernyataan Rasis Arteria Dahlan, Baliho Arteria Dahlan Musuh Orang Sunda Muncul di Bandung
Dalam sidang kali ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana kembali turun sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kajati pun sudah berada di ruang persidangan untuk membacakan tuntutan.
Dalam proses sidang yang digelar secara tertutup, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati.
MenurutAsep N Mulyana, Herry Wirawan terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap belasan anak didiknya.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep usai persidangan, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Asep menilai, hukuman tersebut diberikan sesuai dengan perbuatan terdakwa yang sesuai dakwaan telah memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.