Baca Pleidoi dengan Tenang, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Minta Keringanan Hukuman
Pada Kamis (20/1/2022) hari ini, sidang kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang dilakukan Herry Wirawan.
TRIBUNTERNATE.COM - Seorang pengasuh sekaligus guru pesantren di Bandung, Jawa Barat yang bernama Herry Wirawan alias HW (36), tengah menjadi sorotan karena tindakan bejatnya memperkosa belasan santriwati.
Atas perbuatan bejatnya, terdakwa Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022)
Sidang lanjutan kasus pemerkosaan 13 santriwati yang dilakukan oleh Herry Wirawan pun masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Pada Kamis (20/1/2022) hari ini, sidang kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang dilakukan Herry Wirawan.
Herry Wirawan membacakan nota pembelaannya secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil menyampaikan, nota pembelaan Herry Wirawan hanya dua lembar.
"Tidak banyak, dua lembar saja. Penasihat hukum aja yang banyak," ujar Dodi seusai persidangan, dikutip dari Tribun Jabar.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Ekspresi Herry Wirawan Justru Tak Tunjukkan Rasa Bersalah, Jaksa Sampai Heran
Baca juga: HNW Kritik Komnas HAM yang Tolak Hukuman Mati pada Herry Wirawan: Sanksi Itu Tetap Sah
Baca juga: 8 Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri

Dalam nota pembelaannya, Herry Wirawan meminta majelis hakim agar memperingan hukumannya.
Ia juga telah menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh korban.
"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain, kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya," kata Dodi.
Dodi juga menyampaikan, Herry membacakan nota pembelaannya dengan tenang tanpa berurai air mata.
"Saya lihat tidak (mengeluarkan air mata, red). Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," katanya.
Baca juga: NU dan Muhammadiyah Sama-sama Haramkan Mata Uang Kripto
Baca juga: Kemendag RI Resmi Berlakukan Harga Minyak Goreng Rp14.000 per Liter, Ini Daftar Ritel yang Menjual
Baca juga: Penerima Vaksin Primer Sinovac Bisa dapat Booster AstraZeneca & Pfizer, Ini Takaran Dosisnya
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati
Sebelumnya diberitakan, Herry Wirawan akhirnya tampil di depan publik saat dihadirkan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/1/2021).