Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Baca Pleidoi dengan Tenang, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Minta Keringanan Hukuman

Pada Kamis (20/1/2022) hari ini, sidang kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang dilakukan Herry Wirawan.

Istimewa via Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru sekaligus pengasuh pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang memperkosa belasan santri, beberapa di antaranya bahkan hamil dan telah melahirkan. 

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang pengasuh sekaligus guru pesantren di Bandung, Jawa Barat yang bernama Herry Wirawan alias HW (36), tengah menjadi sorotan karena tindakan bejatnya memperkosa belasan santriwati.

Atas perbuatan bejatnya, terdakwa Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022)

Sidang lanjutan kasus pemerkosaan 13 santriwati yang dilakukan oleh Herry Wirawan pun masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Pada Kamis (20/1/2022) hari ini, sidang kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang dilakukan Herry Wirawan.

Herry Wirawan membacakan nota pembelaannya secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil menyampaikan, nota pembelaan Herry Wirawan hanya dua lembar.

"Tidak banyak, dua lembar saja. Penasihat hukum aja yang banyak," ujar Dodi seusai persidangan, dikutip dari Tribun Jabar.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Ekspresi Herry Wirawan Justru Tak Tunjukkan Rasa Bersalah, Jaksa Sampai Heran

Baca juga: HNW Kritik Komnas HAM yang Tolak Hukuman Mati pada Herry Wirawan: Sanksi Itu Tetap Sah

Baca juga: 8 Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri

Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry hukuman mati dengan alasan dianggap kejahatan luar biasa, kemudian menuntut hukuman kebiri kimia, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, harus membayar restitusi kepada anak-anak korban sebesar Rp330 juta, dan menuntut aset terdakwa disita. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). (TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan)

Dalam nota pembelaannya, Herry Wirawan meminta majelis hakim agar memperingan hukumannya.

Ia juga telah menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh korban.

"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain, kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya," kata Dodi.

Dodi juga menyampaikan, Herry membacakan nota pembelaannya dengan tenang tanpa berurai air mata.

"Saya lihat tidak (mengeluarkan air mata, red). Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," katanya.

Baca juga: NU dan Muhammadiyah Sama-sama Haramkan Mata Uang Kripto

Baca juga: Kemendag RI Resmi Berlakukan Harga Minyak Goreng Rp14.000 per Liter, Ini Daftar Ritel yang Menjual

Baca juga: Penerima Vaksin Primer Sinovac Bisa dapat Booster AstraZeneca & Pfizer, Ini Takaran Dosisnya

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

Sebelumnya diberitakan, Herry Wirawan akhirnya tampil di depan publik saat dihadirkan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/1/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved