Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ingat! Penimbun Minyak Goreng Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengingatkan spekulan yang melakukan aksi borong hingga penimbunan akan terancam pidana.

Handout via Tribunnews.com
Harga minyak goreng di ritel modern dijual seharga Rp14 ribu per liter mulai Rabu (19/1/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga setara Rp14.000 per liter, berlaku mulai Rabu (19/1/2022). 

Kebijakan minyak goreng satu harga tersebut merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

Kebijakan satu harga ini tentunya disambut baik oleh masyarakat terutama emak-emak.

Berbagai cara mereka tempuh demi berburu minyak goreng murah.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya akan menindak tegas jika ada aksi borong dan penimbunan menyusul penetapan satu harga minyak goreng Rp14.000 per liter.

Ramadhan juga menuturkan Polri telah membentuk tim monitoring ke wilayah agar bisa memantau kegiatan produksi hingga penjualan minyak goreng.

"Polri membentuk tim monitoring ke wilayah, lakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng, lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Selaraskan Intruksi Pemerintah, Alfamidi Sediakan Minyak Goreng Satu Harga

Baca juga: Mulai Hari Ini, Harga Minyak Goreng jadi Rp14 Ribu per Liter, Mendag Imbau Warga Tak Panic Buying

Ramadhan mengingatkan bahwa spekulan yang melakukan aksi borong hingga penimbunan akan terancam pidana.

Adapun pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara.

"Hal ini sesuai pasal 107 UU nomor 7 tahun 2014 tentang penimbunan dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp50 miliar," pungkas Ramadhan.

Harga minyak goreng di ritel modern dijual seharga Rp 14 ribu per liter mulai Rabu (19/1/2022). 
Harga minyak goreng di ritel modern dijual seharga Rp 14 ribu per liter mulai Rabu (19/1/2022).  (Handout)

Diberitakan sebelumnya, minyak goreng ditetapkan satu harga oleh pemerintah yakni sebesar Rp14.000 per liter.

Harga tersebut mulai berlaku Rabu (19/1/2022).

“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14.000 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS, Selasa (18/1/2022).

Namun, khusus untuk pasar tradisional, dikatakan Airlangga, akan diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved