Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ingat! Penimbun Minyak Goreng Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengingatkan spekulan yang melakukan aksi borong hingga penimbunan akan terancam pidana.

Handout via Tribunnews.com
Harga minyak goreng di ritel modern dijual seharga Rp14 ribu per liter mulai Rabu (19/1/2022). 

Airlangga membeberkan, minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.

Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.

Airlangga menambahkan, upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter saja, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

“Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar 7,6 triliun rupiah,” pungkas Airlangga.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Ingatkan Pemborong-Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved