Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tambang

Kementrian ESDM Tegur 29 Perusahan Tambang di Maluku Utara

Kementrian ESDM melayangkan surat teguran pada 29 perusahan pertambangan yang beroperasi di Maluku Utara

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Randi Basri
Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara, Hasyim Daeng Barang. Kamis (20/1/2022) 

TRIBUNTERNATE.COM– Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) melayangkan surat teguran pada 29 perusahan pertambangan yang beroperasi di Maluku Utara untuk segera menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya ( RKAB ) tahun 2022.

Permintaan penyampaian RKAB  terhadap sejumlah perusahan pertambangan itu disampaikan lewat surat teguran nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 tertanggal 4 Januari 2022.

Kepala Dinas  (Kadis ) ESDM, Maluku Utara, Hasyim Daeng Barang membenarkan hal tersebut. Dijelaskan Hasyim, teguran tersebut mengacu pada Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 79 ayat (1) huruf b, secara detail menyebutkan pemegang IUP, Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan RKAB Tahunan dalam jangka waktu paling cepat 90 hari kalender dan paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB tahunan pada tahun berikutnya.

"Memang ada 29 perusahan belum menyampaiakan RKAP untuk tahun 2022. Sehubungan dengan itu maka ditegur. Paling lambat mereka dikasih waktu sampai 31 januari,”tegasnya. Kamis (20/1/2022)

Dilihat dari daftar perusahaan yang ditegur sambung Hasyim, ternyata ada sebagian yang sudah berulang kali mendapat teguran pada tahun sebelumnya dengan masalah serupa.

“Kami harap laporan RKAB dan dokumen laiinya secepatnya disampaikan . Apabila melewati batas waktu sudah pasti tidak diproses, kemudian diberikan sanksi pemberhentian sementara,“katanya.

Berikut 29 perusahaan tambang yang belum menyampaikan laporan RKAB tahun 2022:

1. PT. ADHITA NIKEL INDONESIA, Komoditas Nikel

2. PT. ANUGRAH SUKSES MINING, Komoditas Nikel

3. PT. BANUA SANGGAM LESTARI Komoditas Mangaan

4. PT. BAWO KEKAL SEJAHTERA INTERNASIONAL, Komoditas Nikel

5. BERINGIN JAYA, Mineral Logam/Emas

6. PT. DEWI RINJANI, Komoditas Mangaan

7. PT. DHARMA ROSADI INTERNASIONAL, Komoditas Nikel

8. PT. GEBE SENTRA NICKEL, Komoditas Nikel

9. HALMAHERA JAYA, Komoditas EMAS

10. PT. HALMAHERA SUKSES MINERAL, Komoditas Nikel

11. PT. HARUM SUKSES MINING, Komoditas Nikel

12. PT. INTIM JAYA KARYA,Komoditas Pasir Besi

13. INTIM JAYA KARYA, Komoditas Pair Besi

14. PT. INTIM MINING SENTOSA , Komoditas Nikel

15. PT. KARUNIA ARTA KAMILIN, Komoditas Pasir Besi

16. PT. KARYA INTAN MAKSIMA, Komoditas Pasir Besi

17. PT. KIERAHA TAMBANG SENTOSA ,Komoditas Tembaga, Emas/DMP

18. PT KNI GLOBAL, Komoditas Diatomite DMP

19. PT. KURUN CERAH CIPTA, Komoditas Nikel

20. LOPOLY MINING CDX, Komoditas Nikel

21. PT. MEGA HALTIM MINERAL, Komoditas Nikel

22. PT. MINERAL ELOK SEJAHTERA, Komoditas Mangaan

23. MINERAL TROBOS, Komoditas Nikel

24. PT. OBI ANUGERAH MINERAL, Komoditas Nikel

25. PT. SHANA TOVA ANUGERAH, Komoditas Emas

26. PT. SUMBER ARDI SWARNA, Komoditas Mineral, Logam/Pasi

27. PT. WANA HALMAHERA BARAT PERMAI, Komoditas Nikel

28. PT. WIRABUDI PUTRA PERKASA, Komoditas Mineral Logam/Pasi

29. PT. ZHONG HAI NIKEL MINING INDONESIA, Komoditas Nikel.

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved