Ustaz di Aceh Perkosa Santriwati di Bawah Umur, Modus Minta Pijat, Korban Awalnya Tak Berani Lapor
Suparwanto mengatakan korban mengaku perbuatan ini terjadi dalam bulan Agustus 2021 dan terakhir kali pada 19 Januari 2022 sekira pukul 17.30 WIB
Tersangka adalah berdomisili di Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Sedangkan korban yang masih bawah umur adalah santriwati asal salah satu gampong pedalaman di Aceh Tengara.
Informasi itu kini menyebar luas di medsos dan menghebohkan masyarakat di Aceh Tenggara.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 34 Jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Oknum Kepala Baitul Mal Agara Rudapaksa Santriwati Bawah Umur 5 Kali, Berawal Minta Korban Memijat
(SerambiNews.com/Asnawi Luwi)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Ustaz di Aceh Rudapaksa Santriwatinya, Beraksi Berulang Kali, Modus Pelaku Minta Dipijat