Ustaz di Aceh Perkosa Santriwati di Bawah Umur, Modus Minta Pijat, Korban Awalnya Tak Berani Lapor
Suparwanto mengatakan korban mengaku perbuatan ini terjadi dalam bulan Agustus 2021 dan terakhir kali pada 19 Januari 2022 sekira pukul 17.30 WIB
TRIBUNTERNATE.COM - Kasus pemerkosaan yang dilakukan ustaz terhadap santriwatinya kembali terjadi.
Kini, kasus tersebut terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
Pelaku pemerkosaan adalah Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara sekaligus guru agama atau ustaz berinisial SA (37).
Sementara, korbannya sebut saja bernama Bunga (16), santriwati bimbingan SA.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH, pun menyampaikan modus yang dilakukan tersangka untuk memperkosa korban kepada Serambinews.com, Sabtu (22/1/2022).
"Tersangka meminta korban yang merupakan seorang santriwati itu masuk ke kamarnya memijat dirinya di rumah tersangka di salah satu desa di Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara."
"Di kamar, pelaku memaksa korban hingga melakukan berhubungan badan berulang kali," kata Kapolres Aceh Tenggara didampingi Kasat Reskrim AKP Suparwanto.
Baca juga: Baca Pleidoi dengan Tenang, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Minta Keringanan Hukuman
Baca juga: 6 Negara yang Jatuhi Hukuman Kebiri terhadap Pelaku Pemerkosaan, Selain Indonesia
Baca juga: 8 Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri
Kapolres mengatakan korban tak berani melapor perbuatan bejat SA dan teman-teman korban tak mengetahuinya.
Apalagi pelaku adalah salah satu ustaz mereka.
Namun, akhirnya perbuatan pelaku terkuak juga dan korban melapor pria ini ke Polres Aceh Tenggara.

Nomor laporan laporan polisi : LP / 20 / I / 2022/ SPKT/Polres Agara/ Polda Aceh tanggal 21 Januari 2022.
Kemudian polisi melakukan pemeriksaan dan menetapkan SA sebagai tersangka.
"Korban ngakunya diperkosa lima kali oleh tersangka Tgk SA, empat kali di kamar tersangka dan sekali di villa Bustanul Arifin, Kecamatan Ketambe," timpal AKP Suparwanto SH.
Suparwanto mengatakan korban mengaku perbuatan ini terjadi dalam bulan Agustus 2021 dan terakhir kali pada 19 Januari 2022 sekira pukul 17.30 WIB.
Menurut Kasat Reskrim, saat ini tersangka oknum Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara.