Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

11 Saksi Diperiksa Terkait Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Kepala Dinsos Ikut Diperiksa

Polisi telah memeriksa kasus penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.

H/O via TribunMedan
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. 

Komnas HAM akan segera mengirim tim investigasi ke Langkat, Sumatera Utara untuk melakukan investigasi terkait kepemilikian kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Peranginangin.

Dikutip dari Kompas.com, Komnas HAM menilai investigasi lebih jauh diperlukan karena masih terdapat tanda tanya yang belum terjawab terkait kerangkeng manusia ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam.

Selain itu, Choirul juga mencontohkan hal yang belum dapat dijawab yaitu jumlah pasti pekerja yang dikurung disana, sejak kapan perlakuan diterima, hingga keterkaitan Terbit dengan perkebunan sawit.

Choirul juga mengakui kasus semacam ini baru terjadi kali ini.

"Sepanjang pengalaman kami, model kayak gini baru kali ini, minimal sepanjang pengalaman saya di Komnas HAM dan kehidupan HAM," ucap Choirul Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Profil Bupati Langkat Nonaktif, Tersangka Kasus Suap dan Diduga Lakukan Praktik Perbudakan Modern

Baca juga: Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat: Langgar HAM, Beroperasi Lebih dari 10 Tahun

Bupati Langkat Terbit Peranginangin dan temuan penjara di rumahnya.
Bupati Langkat Terbit Peranginangin dan temuan penjara di rumahnya. (Kolase Tribunnews)

Ada Enam Temuan, Diduga Perbudakaan

Terkait kerangkeng manusia ini, Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah mengungkapkan adanya enam perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang dipraktikan dalam kerangkeng manusia tersebut dikutip dari Kompas TV.

Adapun yang perlakuan pertama yang diungkapkan oleh Anis adalah dugaan pembangunan semacam penjara di rumahnya.

Temuan yang didapatkan Anis adalah terdapat setidaknya lebih dari 40 orang pernah ditahan di penjara milik Terbit Rencana Peranginangin.

Temuan kedua adalah kerangkeng ini dipakai untuk menampung pekerja setelah bekerja.

Anis mengatakan para tahanan tersebut diperkerjakan dari pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.

Lalu temuan ketiga adalah pekerja tidak memiliki akses ke mana pun.

Keempat, para pekerja mengalami penyiksaan dengan bukti adanya lebam hingga luka.

Kemudian penemuan kelima adanya bukti mereka tidak digaji selama bekerja.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved