Nasib Pemuda Bantul Jual Perabot Rumah Orangtua Demi Kebutuhan Sang Pacar, Kisah Cintanya Kandas
Pemuda Bantul, Dwi Rahayu Saputra jual perabot rumah orangtuanya demi penuhi kebutuhan sang pacar, namun kini kisah cintanya berakhir di tengah jalan.
Dia ingin menjadi orang yang lebih baik dan berbakti kepada orang tua, rajin beribadah, menjaga dan berkomunikasi dengan ibunya.
"Harus lebih baik lagi, nggak berani sama orang tua lagi," ucapnya.
Saat ini Dwi juga sudah mendapatkan pekerjaan baru di toko sepatu di Magelang dengan gaji Rp1,2 juta per bulan.
Kejari Terbitkan Surat Penghentian Tuntutan
Pada Senin (24/1/2022), Kejari Bantul telah menyerahkan surat keputusan penghentian penuntutan kepada Paliyem (57).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul, Suwandi menuturkan, perkara pencurian dalam keluarga ini pada dasarnya sudah dinyatakan P21 dan telah dilaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
Namun, karena ini merupakan perkara delik aduan absolut, maka korban yang merupakan ibu kandung tersangka dapat meminta agar Kejari menghentikan kasus ini.
"Ibunya datang dan mengajukan pencabutan pada 10 Januari 2022. Setelah itu kami pelajari dan berdasarkan dengan pertimbangan aturan yang berlaku, perkara tersebut telah kami lakukan penghentian penuntutannya," ujar Kajari.
Baca juga: Profil Bupati Langkat Nonaktif, Tersangka Kasus Suap dan Diduga Lakukan Praktik Perbudakan Modern
Baca juga: Terlilit Utang Rp1 Miliar, Ibu Hamil di Depok Nekat Ingin Jual Ginjal, Begini Kisahnya
Selain menyerahkan keputusan penghentian penuntutan kepada Peliyem, Kejari Bantul juga menyerahkan barang bukti seperti lemari, tiga meja kayu, rak meja dapur, dua daun pintu, dua kursi panjang, kulkas dan beberapa perabot lainnya.
Lebih lanjut, Suwandi menyatakan bahwa tujuan penegakan hukum terkandung asas kepastian, keadilan dan kemanfaatan di dalamnya, sehingga dalam kasus ini pihaknya menitikberatkan asas kemanfaatan.
Di mana antara korban dan pelaku memiliki hubungan ibu dan anak kandung, dan pelaku merupakan anak satu-satunya karena ayahnya telah meninggal.
Penghentian kasus ini adalah murni permintaan dari sang ibu yang melihat bahwa Dwi adalah darah dagingnya.
Selain itu pertimbangan lain adalah, Dwi baru kali ini terlibat dalam permasalahan hukum.

"Sehingga dengan pertimbangan sesuai aturan yang berlaku dan hati nurani, kami hentikan penuntutannya. Karena tidak akan bermanfaat kalau anak itu dipidana, lebih baik kami hentikan dan kembalikan kepada ibunya untuk dididik agar ke depan bisa lebih baik. Di samping itu, kami sudah berpesan kepada Lurah, dukuh, RT untuk membimbing anak tadi," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Suwandi menduga bahwa Dwi terpengaruh pergaulan yang salah, sehingga membuatnya berpikir dan melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Suwandi berharap, dengan kejadian ini Dwi dapat melakukan intropeksi diri dan menjadi anak yang lebih baik.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja dengan judul Akhir Kisah Cinta Pemuda Asal Bantul yang Jual Perabotan Orang Tua, Kandas di Tengah Jalan